Pekanbaru – Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Pemerintah Provinsi Riau, Kemal dalam kegiatan persiapan pra evaluasi sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP) dan reformasi birokrasi (RB) Provinsi (Prov) Riau menjelaskan terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui dalam evaluasi SAKIP dan RB, Senin (1/8).
Tahap pertama yaitu kick off meeting yaitu pembahasan sebelum evaluasi yang dilaksanakan pada minggu pertama bulan Agustus. Lalu pada minggu pertama atau kedua Agustus akan silaksanakan desk evaluation.
“Yang mana disini kita akan melihat dokumen dari esr.menpan.go.id,” ucapnya.
Tahap ketiga yaitu dept evaluation. Pada tahap ini akan dilakukan pendalaman evaluasi dengan interaksi secara virtual yang akan dipaparkan oleh Pemda dan OPD.
Kemudian tahap selanjutnya yaitu diskusi panel peer review, guna menjaga kualitas evaluasi SAKIP yang akan dilaksanakan pasa minggu ke dua atau tiga Agustus.
Selanjutnya pada minggu ke tiga atau empat Agustus, akan dilakukan pemaparan oleh pimpinan instansi pemerintah jika predikat naik ke BB.
“Barulah pada tahun 2023 akan dilakukan penyampaian hasil evaluasi serta awarding,” tuturnya.
Adapun dokumen SAKIP yang akan dievaluasi yaitu dokumen Pemda yang meliputi RPJMD dan RKPD perubahan, perjanjian kinerja perubahan Kepala Daerah, IKU perubahan, pohon kinerja, rencana aksi perubahan. Dalam hal ini Bappedalitbang ditunjuk sebagai penanggung jawab.
Sedangkan untuk dokumen Perangkat Daerah meliputi renstra perubahan, RKPD perubahan, perjanjian kinerja perubahan Perangkat Daerah, IKU Perubahan, pohon kinerja, dan rencana aksi perubahan yang menjadi tanggung jawab Perangkat Daerah.
Lebih lanjut, Karo Ortal mengatakan terdapat dua fokus evaluasi SAKIP tahun 2022 yang pertama ialah efektifitas APBD pada sector – sector prioritas seperti pemulihan ekonomi dan kesehatan. Kedua, refocusing program dan kegiatan yang kurang berdampak menjadi lebih berdampak.
“Seperti mengganti program atau kegiatan yang kurang berdampak menjadi program atau kegiatan yang berdampak langsung bagi masyarakat dengan melampirkan justifikasi refocussing anggaran,”ujar Kemal.
Adapun komponen penilaian SEKIP tahun 2022 meliputi perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, dan evaluasi internal.
Dasar hukum evaluasi SAKIP sendiri telah diatur dalam Perpres nomor 29 tahun 2014 tentang SAKIP, Permen PAN-RB nomor 12 tahun 2015 tentang pedoma evaluasi atas implementasi SAKIP, dan Permen PAN-RB nomor 88 tahun 2021 tentang evaluasi kinerja instansi pemerintah.
Sementara dasar hukum evaluasi RB diatur dalam Perpres nomor 81 tahun 2010 tentang grand design RB tahun 2010 – 2025, Permen PAN-RB nomor 25 tahun 2020 tentang road map reformasi birokrasi tahun 2020 – 2024
Lanjut, Permen PAN-RB nomor 26 tahun 2020 tentang pedoman evaluasi pelaksanaan RB, dan Pergub Riau nomor 27 tahun 2020 tentang road map RB Provinsi Riau.
(Mediacenter Riau/wjh)