PEKANBARU - Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau menggelar acara Implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) untuk Aparatur Pemerintahan Desa se-Kabupaten Kuantan Singingi, Kamis (1/9/2022).
Kegiatan tersebut digelar di Hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru dan dibuka secara langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Riau, Erisman Yahya.
Hadir pula Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau Zufra Irwan, Plt. Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekretaris Dinas Kominfotik Riau Sri Mekka, Komisioner KI Provinsi Riau, Penasehat Ahli Gubernur Riau Bidang Informasi dan Komunikasi Dheni Kurnia, Kepala OPD Pemkab Kuantan Singingi serta peserta dari pemerintah desa.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Kominfotik Riau Erisman Yahya mengatakan bahwa hadirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik serta meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik.
"Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik yaitu transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan," kata Erisman Yahya saat membuka acara.
Dengan melihat tujuan tersebut, Erisman Yahya menyampaikan bahwa secara garis besar adanya Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk memenuhi haknya dalam partisipasi pengambilan keputusan atau pembuatan kebijakan oleh pemerintah.
"Maka itu sangat sejalan dengan Implementasi Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 tentang Informasi Publik," sebutnya.
Oleh karena itu, Kepala Diskominfotik Riau ini berharap peserta dapat mengikuti sosialisasi dengan baik, sehingga apa yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dapat diimplementasikan.
"Akhirnya kami mengucapkan selamat mengikuti kegiatan ini. Mudah-mudahan kerja keras kita semua ini dalam memberikan informasi kepada publik akan membuahkan hasil yang maksimal bagi keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Kuantan Singingi khususnya dan Provinsi Riau umumnya," tutupnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau Zufra Irwan dalam laporannya mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari, yaitu tanggal 1 September hingga 2 September di Hotel Mutiara Merdeka dengan peserta sebanyak 150 orang kepada desa di Kabupaten Kuantan Singingi.
Dikatakan Zufra Irwan, Kabupaten Kuantan Singingi merupakan kabupaten yang ke-10 digelar kegiatan implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik oleh Komisi Informasi Provinsi Riau dengan sumber anggaran dari APBD Provinsi Riau.
Melalui kegiatan ini, Zufra Irwan juga berharap dapat memberikan edukasi bagaimana tata kelola informasi yang baik sebagai aparatur pemerintah desa sesuai dengan undang-undang.
(Mediacenter Riau/aaa)