Pekanbaru – Pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, taat pada aturan perundang – undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan serta bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan sehingga memberi manfaat kepada masyarakat.Sebagaimana tertuang dalam undang – undang nomor 23 tahun 2014 pasal 283 tentang pemerintahan daerah. Pengelolaan keuangan daerah dan penyelenggaraan urusan pemerintahan adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan
Hal tersebut disampaikan Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaorov) Riau, Joni Irwan saat mewakili Gubernur Riau pada kegiatan pembukaan bimbingan teknis (Bimtek) pengelolaan keuangan daerah dilingkungan pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat. Selasa, (6/9/2022).
“Bimtek ini diadakan di Provinsi Riau adalah dalam rangka penyegaran, Semua tuntutan yang menyangkut masalah keuangan, sumbernya adalah di BPKAD,” ujar Asisten III di Hotel Grand Central
Joni Irwan menekankan dalam Bimtek ini perlu memperhaikan hal – hal yang menjadi pembanding antara kedua Provinsi ini terkait pengelolaan keuangan daerah
“Antara Provinsi Riau dan Provinsi Papua Barat, itu yang harus kita sinergikan kita padu serasikan dan kita memaklumi dengan regulasi yang diberikan oleh pusat,” katanya
Lebih lanjut Asisten III meyakini dengan diadakannya kegiatan ini dapat menambah wawasan terkait pengelolaan administrasi keuangan
“Kami yakin kehadiran bapak, ibu disini dalam rangka untuk memaduserasikan presepsi. Sehingga lebih tepat disini kita belajar masalah yang ada ditempat bapak (Pemprov Papua Barat) bagaimana, dan solusinya yang ada disini bagaimana. Sehingga kita bertemu titik tengahnya yang tepat,” tutup Joni Irwan
(Mediacenter Riau/wjh)