Pekanbaru – Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku, dan Netralitas ASN, Pangihutan Marpaung melihat adanya distorsi perilaku ASN yang tidak sesuai dengan kode etik dan kode perilaku ASN. Untuk itu, perlu dilakukan kegiatan supervisi penyusunan peraturan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN
“Karena selama ini kode etik dan perilaku ini seolah – olah belum semua diketahui teman – teman ASN dilingkungan pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota di Riau ini. Hampir setiap hari kami memperoleh pengaduan dari daerah dan seluruh Indonesia ini tentang perselingkuhan dan narkoba yang dilakukan ASN,” terang Pangihutan Marpaung di Ruang Rapat Melati Kantor Gubernur, Kamis (8/9/2022)
Artinya, kode etik dan kode perilaku yang selama ini ada belum sepenuhnya dipahami dan terlaksana dengan baik
“Gunanya peraturan kode etik dan perilaku ini sebagai pencegahan. Kami harapkan bapak/ibu yang hadir disini bisa sebagai contoh teladan menyampaikan kepada teman - teman supaya disetiap diri kita ASN bisa nampak BerAkhlak, sebagaimana yang disampaikan Presiden beberapa waktu lalu,” jelasnya
Untuk itu, Pangihutan Marpaung mengatakan bahwa pihaknya akan mengevaluasi kembali mengenai kode etik dan kode perilaku ASN khususnya di Provinsi Riau
“Kami nanti akan mencoba kira – kira peraturan kode etik dan perilaku yang ada di Instansi Bapak (Provinsi Riau) mana yang belum. Akan kita lihat meulai dari internalisasi, instutisionalisasinya, lalu penegakan dan pemantauannya ini yang perlu kita bahas. Dimana kendalanya akan kita buat analisisnya,” ujar Pangihutan Marpaung
Sejalan dengan hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, SF Hariyanto mengatakan dilakukannya pengawasan dimaksud untuk mencegah terjadinya pelanggaran tata nilai etika dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang baik, kecurangan, penyalahgunaan wewenang dan adanya kepastian perilaku dalam situasi dilematis
“Serta memelihara agar seluruh ASN selalu memeiliki dan menjaga perilaku yang etis. Kemudian dapat menjadi acuan bagi para pejabat yang berwenang dalam pengambilan keputusan dalam mengambil sanksi apabila terjadi pelanggaran kode etik dan kode perilaku ASN,” terang SF Hariyanto
Turut hadir dalam kegiatan, Asisten (KASN) Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku, dan Netralitas ASN, Pangihutan Marpaung, Sekda provinsi Riau, SF Hariyanto, serta Sekda, Inspektur, Kepala BKPSDM dan Kepala Bagian Hukum Kabupaten/Kota di Provinsi Riau
(Mediacenter Riau/wjh)