Sabtu, 26 Rajab 1446 H | 25 Januari 2025
Wakil Ketua KPK: BUMD Dimaksudkan Jadi Penggerak Roda Perekonomian Daerah
Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata saat menjadi keynote speaker dalam acara rakornas penguatan pembinaan pengawasan dan pengelolaan BUMD

PEKANBARU - Wakil Ketua KPK RI, Alexander Marwata menyampaikan bahwa pendirian BUMN atau BUMD dimaksudkan salah satunya untuk jadi penggerak roda perekonomian suatu daerah atau negara.

Selain itu menurutnya, kehadiran BUMD diharapkan pula dapat meningkatkan penerimaan negara terutama untung BUMD dari dividennya sendiri.

"Kita berharap tentu ada untung dari pendirian BUMD," ucapnya saat menjadi keynote speaker dalam kegiatan rapat koordinasi nasional (Rakornas) terkait penguatan pembinaan, pengawasan dan pengelolaan BUMD secara virtual, Kamis (8/9/22).

Wakil Ketua KPK RI ini menjelaskan, Presiden RI beberapa waktu lalu dalam acara puncak gugus tugas agraria sudah mengingatkan tanggung jawab yang besar bagi BUMN dan BUMD, direksi, komisaris, maupun juga komite audit, ada tanggung jawab yang harus ditanggung ketika BUMD/BUMN mengalami kerugian.

Ia menyebutkan, tentu tidak semua kerugian BUMN atau BUMD itu ada kaitannya dengan korupsi. Akan tetapi menurutnya, perusahaan yang rugi salah satu penanda berarti ada sesuatu yang salah dalam pengelolaan BUMN atau BUMD itu.

"Apalagi kerugiannya itu sampai bertahun-tahun, ini tidak memberikan manfaat buat negara atau daerah tapi malah menggerogoti anggaran negara atau APBD," ucapnya.

Alexander melanjutkan, jika perusahaan-perusahaan negara atau daerah itu rugi terus menerus, maka tidak ada gunanya untuk dipertahankan.

Ia menyebutkan, hendaknya komisaris dan direksi serta satuan pengawasan intern betul-betul dipilih dari sumber daya manusia yang bisa bekerja secara profesional.

"Ada kewajiban bagi pengelolaan BUMN dan mereka bertanggung jawab apabila terjadi kerugian," ucapnya.

Wakil Ketua KPK ini menerangkan, anggota direksi BUMN dilarang menjadi pengurus partai politik dan atau calon anggota legislatif, calon kepala atau wakil kepala daerah dan atau kepala wakil kepala daerah.

 

Hal tersebut sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2022 tentang perubahan atas PP nomor 45 tahun 2005 tentang pendirian, pengurusan, pengawasan dan pembubaran BUMN yang ditetapkan pada tanggal 8 Juni 2022.

"Nah ini lingkup BUMN, kami di KPK dan Kemendagri tentu ingin supaya ketentuan aturan-aturan yang juga bisa diterapkan di BUMD," sebutnya.

Jadi dengan begitu, menurut Alexander, direksi BUMD juga betul-betul berasal dari kalangan profesional, bukan karena kedekatan dengan kepala daerah atau tokoh-tokoh politik daerah setempat. Akan tetapi betul-betul yang diangkat itu karena kemampuan dan kapasitasnya.

"Demikian juga komisaris, bukan untuk bagi-bagi kavling, untuk memberikan imbalan bagi tim sukses, kita juga tidak berharap seperti itu," tutupnya.

(Mediacenter Riau/ip)

Info Lainnya

info riau sepekan 1

Info Riau

Berita & Info Lainnya

Podcast Dsikominfotik Riau

Gubernur Corner (29 Januari 2022)

Gubernur Corner (15 Januari 2022)

Gubernur Corner (8 Januari 2022)

Gubernur Corner 25 Desember 2021

Gubernur Corner ( 06 November 2021 )

Gubernur Corner ( 30 Oktober 2021)

Gubernur Corner

KONFERENSI PERS - INFORMASI DAN UPDATE PENANGANAN COVID-19 DI PROVINSI RIAU

Gubernur Corner ( 09 Oktober 2021 )

Plt Ketua DWP Jadi Narasumber Talkshow Reimagining Melayu

Kamis, 23 Januari 2025 | 21:01:59 WIB

Polteknas Gelar Dies Natalis Pertama di Pekanbaru

Rabu, 22 Januari 2025 | 13:25:25 WIB

32 PNS Terima SK Pensiun Dari Pemprov Riau

Selasa, 21 Januari 2025 | 13:58:35 WIB

BMKG Pekanbaru: Waspada Hujan Lebat Hari Ini

Jumat, 10 Januari 2025 | 09:19:58 WIB

Selama 2024, Karhutla di Bumi Lancang Kuning Aman Terkendali

Selasa, 31 Desember 2024 | 16:47:32 WIB

LBH FH UNILAK Borong Kontrak Posbakum di Tiga Pengadilan

Jumat, 27 Desember 2024 | 22:14:56 WIB