PEKANBARU - Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata meminta kepala daerah supaya memetakan kondisi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di masing-masing daerah, yakni mana BUMD yang sehat atau yang mengalami kerugian akan tetapi masih bisa diperbaiki dan kondisi BUMD lainnya.
"Tolong petakan BUMD mana yang sehat, kalau ada yang kerugian masih bisa diperbaiki, kalau masih ada sakit bisa diobati. Kalau sudah tidak bisa dilakukan apapun bubarkan saja. Tidak usah ragu nanti kalau BUMD itu dibubarkan akan menimbulkan pengguran, atau ada pejabat yang akan kita copot, tak ada gunanya membayar gaji direksi, komisaris yang biayanya tinggi tapi tidak ada manfaatnya," ujarnya, dalam Rakornas penguatan BUMD secara virtual, Kamis (8/9/22).
Alexander menyebutkan, permasalahan BUMD ini akan dipecahkan secara bersama, melalui KPK, Kemendagri dan BPKP untuk melihat kondisi yang sebenarnya di lapangan.
Ia mengatakan, kondisi BUMD yang sakit juga tercermin dari kasus korupsi yang ditangani KPK. Yaitu berdasarkan data pandangan perkara yang ditangani KPK dari 2004 hingga Maret 2021, tercatat 93 dari 1.140 tersangka atau 8,12 persen merupakan pejabat atau jajaran BUMD.
Menurutnya jumlah tersebut cukup banyak kasus korupsi dari kalangan BUMD tercermin dari kondisi BUMD selaras dengan perkara-perkara yang ditangani KPK yang melibatkan pejabat atau jajaran pejabat BUMD.
"Tentu kondisi tersebut tidak menutup kemungkinan terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan BUMD, ditambah lagi tidak kompetennya pengelolaan BUMD, baik di tingkat komisaris, direksi, satuan pengawasan intern, karena banyaknya kepentingan campur tangan pihak-pihak lain tanpa melalui uji kompetensi," katanya.
Wakil Ketua KPK RI melanjutkan, Staranas PK dengan mandat dari Peraturan Presiden tentang strategi nasional pencegahan korupsi, diharapkan pencegahan korupsi dapat dilakukan dengan lebih terfokus, terukur dan berdampak langsung dengan tiga fokus utama.
Yaitu perizinan dan tata niaga, keuangan negara serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi, dengan 12 aksi yang telah dilaksanakan dalam periode tahun 2021 sampai 2022.
Ia menjelaskan, pembinaan, pengawasan BUMD berupaya akuntabilitas, pembentukan dan pembubaran BUMD, pengawasan oleh pemerintah selaku pembina BUMD dengan penempatan pejabat pusat sebagai komisaris dewan dan pembentukan komite ahli.
Lanjutnya, penguatan SDM BUMD melalui pola rekrutmen, komisaris dewan pengawas direksi dan peningkatan kapasitas SDM BUMD melalui pengembangan kompetensi sertifikasi dan kompetensi.
Kemudian, bagi institusi pembina BUMD, menurutnya perlu juga dilakukan langkah-langkah perbaikan berupa penguatan kelembagaan pembina BUMD, penguatan SDM pembina, sesuai kebutuhan rekrutmen tenaga profesional dan adanya ketersediaan anggaran pembinaan BUMD.
"Ini nanti yang akan kami lakukan untuk meningkatkan kapasitas SDM di BUMD agar mereka betul-betul profesional. Selain profesional juga berintegritas dan memiliki kapasitas yang diharapkan dapat membantu meningkatkan tata kelola di BUMD, sehingga dapat memberikan manfaat yang besar bagi keuangan daerah," ucapnya.
(Mediacenter Riau/ip)