Ahad, 27 Rajab 1446 H | 26 Januari 2025
Ranperda Perubahan Bentuk Hukum BUMD Riau Diharapkan Dukung Pengembangan Ekonomi Daerah
Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Riau

PEKANBARU - Wakil Gubernur Riau (Wagubri), Brigjen TNI (Purn) Edy Natar Nasution menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan bentuk hukum BUMD Provinsi Riau oleh kepala daerah.

Hal tersebut disampaikannya, saat menghadiri acara rapat paripurna DPRD Provinsi Riau, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Riau, Kamis (8/9/22).

Ia menerangkan, Ranperda Provinsi Riau tentang perubahan hukum BUMD Provinsi Riau merupakan tindak lanjut undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Seperti pada pasal 331 dijelaskan bahwa daerah dapat mendirikan BUMD yang ditetapkan dengan peraturan daerah dengan klasifikasi terdiri dari perusahaan umum daerah dan perusahaan perseroan.

Berdasarkan ketentuan peralihan pada pasal 42 dinyatakan bahwa BUMD yang telah ada, sebelum undang-undang tentang pemerintahan daerah ini berlaku, wajib menyesuaikan dalam jangka waktu paling lama 3 tahun terhitung saat di undang-undang kan.

Selanjutnya, pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 tentang BUMD pada pasal 114 dijelaskan bahwa BUMD dapat melakukan perubahan bentuk hukum dalam rangka mencapai tujuan BUMD dan restrukturisasi yang ditetapkan dengan peraturan daerah.

Wagubri menambahkan, sesuai dengan undang-undang nomor 23 tentang pemerintah daerah dan peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 termasuk BUMD hanya memiliki dua bentuk kubu yaitu perusahaan umum daerah dan perusahaan perseroan daerah.

Untuk itu, jelasnya, peran Perda tentang perubahan bentuk hukum BUMD adalah untuk memberikan kepastian hukum keberadaan dan keberlangsungan BUMD Provinsi Riau. 

"Bentuk perubahan hukum BUMD sebagai lembaga bisnis yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam membangun ekonomi daerah," ujarnya.

Kemudian, Wagub Edy Nasution juga mengharapkan, BUMD dapat memberikan multiplayer efek besar bagi perekonomian masyarakat. Serta BUMD diharapkan, mampu beroperasi dengan efektif, efisien dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik sehingga dapat menyediakan produk-produk dan layanan yang berkualitas untuk masyarakat.

"BUMD juga harus berupaya memperbaiki probabilitas sehingga dapat diadakan sebagai salah satu sumber pendanaan utama bagi pendapatan asli daerah," lanjutnya.

Oleh karena itu, Wagubri ini berharap dengan disetujui ranperda Pemprov Riau tentang perubahan bentuk hukum BUMD Provinsi Riau maka tujuan pendirian BUMD sesuai dengan amanat peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD dapat terwujud.

"Semoga ranperda akan memberikan dampak positif terhadap pengembangan BUMD di Provinsi Riau," harapnya.

(Mediacenter Riau/dw)

Info Lainnya

info riau sepekan 1

Info Riau

Berita & Info Lainnya

Podcast Dsikominfotik Riau

Gubernur Corner (29 Januari 2022)

Gubernur Corner (15 Januari 2022)

Gubernur Corner (8 Januari 2022)

Gubernur Corner 25 Desember 2021

Gubernur Corner ( 06 November 2021 )

Gubernur Corner ( 30 Oktober 2021)

Gubernur Corner

KONFERENSI PERS - INFORMASI DAN UPDATE PENANGANAN COVID-19 DI PROVINSI RIAU

Gubernur Corner ( 09 Oktober 2021 )

Plt Ketua DWP Jadi Narasumber Talkshow Reimagining Melayu

Kamis, 23 Januari 2025 | 21:01:59 WIB

Polteknas Gelar Dies Natalis Pertama di Pekanbaru

Rabu, 22 Januari 2025 | 13:25:25 WIB

32 PNS Terima SK Pensiun Dari Pemprov Riau

Selasa, 21 Januari 2025 | 13:58:35 WIB

BMKG Pekanbaru: Waspada Hujan Lebat Hari Ini

Jumat, 10 Januari 2025 | 09:19:58 WIB

Selama 2024, Karhutla di Bumi Lancang Kuning Aman Terkendali

Selasa, 31 Desember 2024 | 16:47:32 WIB

LBH FH UNILAK Borong Kontrak Posbakum di Tiga Pengadilan

Jumat, 27 Desember 2024 | 22:14:56 WIB