PEKANBARU - Wakil Gubernur Riau (Wagubri), Brigjen TNI (Purn) Edy Natar Nasution menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan bentuk hukum BUMD Provinsi Riau oleh kepala daerah.
Hal tersebut disampaikannya, saat menghadiri acara rapat paripurna DPRD Provinsi Riau, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Riau, Kamis (8/9/22).
Ia menerangkan, Ranperda Provinsi Riau tentang perubahan hukum BUMD Provinsi Riau merupakan tindak lanjut undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Seperti pada pasal 331 dijelaskan bahwa daerah dapat mendirikan BUMD yang ditetapkan dengan peraturan daerah dengan klasifikasi terdiri dari perusahaan umum daerah dan perusahaan perseroan.
Berdasarkan ketentuan peralihan pada pasal 42 dinyatakan bahwa BUMD yang telah ada, sebelum undang-undang tentang pemerintahan daerah ini berlaku, wajib menyesuaikan dalam jangka waktu paling lama 3 tahun terhitung saat di undang-undang kan.
Selanjutnya, pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 tentang BUMD pada pasal 114 dijelaskan bahwa BUMD dapat melakukan perubahan bentuk hukum dalam rangka mencapai tujuan BUMD dan restrukturisasi yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Wagubri menambahkan, sesuai dengan undang-undang nomor 23 tentang pemerintah daerah dan peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 termasuk BUMD hanya memiliki dua bentuk kubu yaitu perusahaan umum daerah dan perusahaan perseroan daerah.
Untuk itu, jelasnya, peran Perda tentang perubahan bentuk hukum BUMD adalah untuk memberikan kepastian hukum keberadaan dan keberlangsungan BUMD Provinsi Riau.
"Bentuk perubahan hukum BUMD sebagai lembaga bisnis yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam membangun ekonomi daerah," ujarnya.
Kemudian, Wagub Edy Nasution juga mengharapkan, BUMD dapat memberikan multiplayer efek besar bagi perekonomian masyarakat. Serta BUMD diharapkan, mampu beroperasi dengan efektif, efisien dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik sehingga dapat menyediakan produk-produk dan layanan yang berkualitas untuk masyarakat.
"BUMD juga harus berupaya memperbaiki probabilitas sehingga dapat diadakan sebagai salah satu sumber pendanaan utama bagi pendapatan asli daerah," lanjutnya.
Oleh karena itu, Wagubri ini berharap dengan disetujui ranperda Pemprov Riau tentang perubahan bentuk hukum BUMD Provinsi Riau maka tujuan pendirian BUMD sesuai dengan amanat peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD dapat terwujud.
"Semoga ranperda akan memberikan dampak positif terhadap pengembangan BUMD di Provinsi Riau," harapnya.
(Mediacenter Riau/dw)