Pekanbaru - Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas menuturkan bahwa pihaknya telah melaksanakan Pleno dan menetapkan bahwa undang - undang nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI telah dimasukkan kedalam program Legislasi Nasional, untuk nantinya akan dilakukan revisi.
“Karena Insyallah nanti revisi tentang undang - undang Ombudsman itu merupakan hak inisiatif dari Badan Legislasi,” ucapnya saat menjadi Keynote Speaker pada acara launching layanan Click to Call dan Free to Call Ombudsman RI secara virtual. Jum’at, (7/10/2022)
Menurutnya, revisi ini perlu dilakukan guna untuk memperkuat posisi Ombudsman sebagai lembaga pengawasan eksternal terhadap kewajiban bagi penyelenggara Negara dibidang pelayanan publik. Adapun poin yang akan direvisi meliputi tugas, wewenang, kode etik insan Ombudsman.
Selain itu pihaknya juga akan merevisi mengenai jangka waktu Ombudsman dalam menaggapi dan menutup laporan hasil pemeriksaan. Serta mengenai keterlibatan partisipasi masyarakat.
“Kita berharap dengan revisi ini itu pembukaan perwakilan (Ombudsman) di Kabupten/Kota bisa terlaksana. Kami bertugas untuk menyelesaikan regulasinya. Tapi kami mohon untuk teman - teman pimpinan Ombudsman untuk kita bisa melakukan komunikasi bersama dengan pemerintah,” tutup Supratman
(Mediacenter Riau/wjh)