PEKANBARU- Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution menerima audiensi Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Penyelesaian Perkara Konsumen (LPPK), di Rumah Dinas Wakil Gubernur Riau, Selasa (18/10/2022).
LPPK merupakan solusi alternatif dari berbagai sengketa konsumen dan pelaku usaha agar mendapatkan kepastian hukum yang tetap, dengan tugas pokok dan fungsi yang telah diatur di dalam Undang -undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Peraturan Pemerintah Nomor 58-59 Tahun 2001 tentang Pengawasan terhadap Produk Barang dan Jasa yang Beredar di Pasaran.
Ketua Umun LPPK, P. Suratno mengatakan bahwa lembaganya hadir bertujuan untuk membantu tugas pemerintah dan negara utamanya dalam kasus sengketa konsumen dan pelaku usaha di pasaran.
Apalagi Suratno melihat banyak menemukan kasus dilapangan terkait peredaran barang yang tidak layak edar di pasaran sehingga akan mengancam kesehatan dan kenyamanan bagi masyarakat.
"Kami (LPPK) telah banyak menemukan kasus dilapangan, seperti beredarnya mie asal Korea yang sudah tidak layak beredar atau sudah kadalursa di pasaran," ujar Suratno.
Ia berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memberikan dukungan terhadap LPPK dalam menjalankan tugasnya demi kepentingan masyarakat luas.
"Besar harapan kami butuh support dari pemerintah dan instansi terkait. Yuk bersama jaga negeri ini, dan kita buktikan bahwa di Pekanbaru ini mempunyai LPPK yang benar-benar proaktif dan bermanfaat bagi masyarakat," jelas Suratno.
Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution menyambut baik semangat LPPK dalam memastikan keselamatan masyarakat di Provinsi Riau.
Wagubri mengaku, selagi berkepentingan dan bermanfaat bagi masyarakat, pihaknya tidak akan ragu-ragu untuk memberikan dukungan.
"Apapun yg diinginkan masyarakat dan untuk memberikan pemberdayaan dalam rangka membantu masyarakat luas, harus kita sambut dengan semangat, dan kita harus bekerja sama untuk itu," imbuh Wagubri.
Namun, sebelum menjalankan tugasnya dilapangan, Edy Nasution mengingatkan LPPK tidak memiliki masalah dalam perizinan, seperti legal standing terkait organisasinya. Sehingga pekerjaan mulia yang akan dilakukan bisa berjalan lancar dan sesuai harapan.
"Pada prinsipnya saya selalu memberikan dukungan bagi organisasi, selama dia (organisasi) itu tidak melakukan pelanggaran dan selama dia bisa membantu tugas negara.
Mari kita bangun bangsa ini bersama-sama dan tetap lakukan koordinasi dan komunikasi," pungkas Edy Nasution.
Hadir dalam audiensi tersebut Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop-UKM) Provinsi Riau, M. Taufik OH.
(Mediacenter Riau/nv)