PEKANBARU - Hari ini, dua anak berkewarganegaraan Malaysia mulai dideportasi ke negaranya menggunakan kapal Ferry MV Indomal Express 8 Tujuan Dumai-Malaka, pada pukul 09.00 WIB.
Anak dibawah umur kakak beradik berinisial MIA bin MA (6) dan MI bin MA (3), dikenakan pasal Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa Deportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai karena telah over stay lebih dari enam puluh hari.
Ada pun status over stay kedua anak WN Malaysia tersebut, berawal dua orang anak tersebut bersama ibu kandungnya yang juga berkewarganegaraan Malaysia mengunjungi Indonesia pada tanggal 7 Juni 2022 lalu, tepatnya di Air Kalam Sumatera Barat.
Mereka masuk ke Indonesia melalui TPI Dumai. Setiba di Dumai, yang bersangkutan berangkat menuju Provinsi Sumatera Barat. Setelah 3 minggu, ibu dari kedua anak tersebut berencana untuk membawa kembali anaknya untuk pulang ke Malaysia.
Namun, kedua anak tersebut ditahan oleh kakeknya untuk tidak pulang ke Malaysia. Kemudian ibu kandung dari kedua anak tersebut pulang sendiri ke Malaysia.
"Kemudian pada tanggal 11 Oktober 2022 kedua orang tua kandung dari dua anak tersebut datang untuk menjemput kedua orang anaknya. Setelah melalui beberapa cara untuk membujuk kakek dan nenek dari anak tersebut agar dapat kembali ke Malaysia, akhirnya kedua anak tersebut bisa kembali kepada kedua orang tuanya," papar Rejeki Putera Ginting, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai pada saat memberi keterangan, Senin (24/10/22).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd Jahari Sitepu mengapresiasi langkah yang telah diambil oleh Kanim Dumai tersebut.
“Bagaimanapun juga kita tetap memiliki peraturan perundang-undangan yang harus dipatuhi. Dalam hal ini, kedua anak kecil tersebut telah melakukan pelanggaran Keimigrasian pasal 78 ayat 3 Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Menurut Jahari lagi, soal usia bukan masalah, siapa pun melanggar atur memang harus dikenakan Tindakan Administrasif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan.
"Penangkalan akan dilakukan paling lama enam bulan, dan setiap kali fapat diperpanjang selama 6 bulan. Itulah mengapa penting bagi orangtua dengan pernikahan campur untuk memahami regulasi yang berlaku pada negara asal pasangannya. Agar dapat mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di kemudian hari,” papar Jahari.
Lanjutnya lagi, apabila tidak ada keputusan perpanjangan masa Penangkalan, maka Penangkalan berakhir demi hukum. Keputusan Penangkalan Seumur Hidup dapat diberlakukan bagi orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban negara.
Atas kinerja baik ini, Kakanwil juga mengucapkan terima kasih pada seluruh jajaran Imigrasi Dumai yang berani menegakkan aturan kedaulatan negara. Jahari berharap pengawasan dan penegakan hukum tetap dilaksanakan secara maksimal sehingga warga negara asing tidak sesuka hati dan meremehkan aturan yang ada.
(Mediacenter Riau/mtr)