Sabtu, 19 Rajab 1446 H | 18 Januari 2025
Dinas PMPTSP Riau Sosialisasi Peralihan Izin Minerba
Ilustrasi: Penambangan emas tanpa izin (PETI)

PEKANBARU - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Riau melakukan sosialisasi atau desiminasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Minerba dan Batubara, Rabu (26/10/2022).

Kepala DPMPTSP Riau, Helmi mengatakan bahwa pengurusan perizinan yang sebelumnya merupakan kewenangan pemerintah pusat, beberapa di antaranya telah diserahkan kepada pemerintah provinsi.

"Beberapa jenis izin yang sudah menjadi kewenangan provinsi dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2022 ini ada empat, Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Pengangkutan, dan Izin Usaha Jasa Pertambangan dan Penjualan," kata Helmi.

Ia menambahkan bahwa penandatanganan berita acara serah terima perizinan dan non perizinan, dari pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi pada 8 Agustus 2022 lalu oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.

"Dengan adanya pendelegasian ini, pusat telah memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi dalam pemberian sertifikat standar dan izin, pembinaan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan, dan pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan," jelasnya.

Di samping itu, proses serah terima perizinan mineral bukan logam sudah dilakukan pada 8 Agustus 2022 lalu, yang mana untuk Pemerintah Provinsi Riau terdapat 47 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan 10 Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Riau. 

Penerbitan izin di Riau dan pendelegasian wewenang izin usaha bidang mineral dan batu bara, adalah momentum yang perlu disampaikan kepada kabupaten/kota, untuk mengingatkan kembali kegiatan hulu dan hilir pertambangan yang akan berdampak pada roda perekonomian masyarakat. 

Oleh karena itu, perlu adanya pondasi yang solid antar instansi terkait, baik Dinas ESDM, Dinas DPMPTSP, Dinas LHK, Dinas PUPR, dan Bappenda Provinsi Riau untuk dapat bersinergi dan menciptakan kemudahan dan kepastian bagi pelaku usaha yang ingin menerbitkan perizinan usaha. 

"Sehingga pelaku usaha yang ingin berinvestasi di seluruh wilayah Provinsi Riau mendapatkan kemudahan perizinan pertambangan sesuai dengan kebutuhaan usaha yang akan dilakukan," tukasnya. 

(Mediacenter Riau/bts)

Info Lainnya

info riau sepekan 1

Info Riau

Berita & Info Lainnya

Podcast Dsikominfotik Riau

Gubernur Corner (29 Januari 2022)

Gubernur Corner (15 Januari 2022)

Gubernur Corner (8 Januari 2022)

Gubernur Corner 25 Desember 2021

Gubernur Corner ( 06 November 2021 )

Gubernur Corner ( 30 Oktober 2021)

Gubernur Corner

KONFERENSI PERS - INFORMASI DAN UPDATE PENANGANAN COVID-19 DI PROVINSI RIAU

Gubernur Corner ( 09 Oktober 2021 )

Hibah Lahan Perkuat Markas Manggala Agni di Siak

Jumat, 17 Januari 2025 | 13:55:10 WIB

Diskominfotik Riau Terima Kunjungan DPRD Kabupaten Agam

Jumat, 17 Januari 2025 | 11:25:58 WIB

Pekanbaru Bangkit dari Krisis Sampah

Kamis, 16 Januari 2025 | 19:06:46 WIB

Banjir Mempura Siak Rendam Ratusan Rumah

Kamis, 16 Januari 2025 | 18:29:19 WIB

Unilak Tawarkan Beasiswa Menggiurkan untuk Siswa SMK

Kamis, 16 Januari 2025 | 16:20:23 WIB

TPP Pemprov Riau Akhirnya Cair, PNS Mulai Lega

Kamis, 16 Januari 2025 | 09:34:50 WIB

Banjir Mengancam Pekanbaru, BMKG: Prediksi Hujan Intensif

Kamis, 16 Januari 2025 | 08:48:00 WIB