PEKANBARU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau menggelar diseminasi (sosialiasi) layanan legalisasi apostille di salah satu hotel di Pekanbaru, Selasa (8/11/2022).
Kegiatan ini dibuka Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Mohammad Jahari Sitepu, dengan mengundang berbagai narasumber dari beberapa instansi.Adapun para pesertanya adalah para notaris, Dinas Pendidikan Kota, Kementerian Agama, Pemerintah Daerah, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau serta perwakilan sekolah setempat.
Jahari Sitepu menjelaskan, legalisasi apostille merupakan layanan legalisasi online dokumen dari Indonesia yang dapat diakui untuk dipergunakan di luar negeri baik oleh masyarakat Indonesia maupun warga negara asing yang tergabung dalam konvensi apostille.
"Layanan apostille ini merupakan program unggulan dari Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum umum sebagai langkah nyata dalam pelaksanaan reformasi birokrasi melalui digitalisasi layanan dan pemangkasan proses yang bertele-tele," jelas Jahari.
Menurut Jahari, penguatan layanan legalisasi Online Dokumen ini dilakukan merespon, tergabungnya Indonesia sebagai anggota dari konvensi aposti.
"Karena Indonesia tergabung sebagai anggota, maka proses legalisasi dokumen menjadi terpangkas, dengan syarat dokumen publik yang bersangkutan direkatkan pada sertifikat aposti yang dikeluarkan oleh Kemenkumham sebagai competent authority dan dokumen siap diterima di negara tujuan yang tergabung dalam konvensi aposti," terang Jahari.
Lebih jauh dijelaskan Jahari, sebelumnya awalnya tahap legalisasi dokumen oleh pemerintah harus melalui 5 tahapan birokrasi yang meliputi autentifikasi dari instansi yang mengeluarkan dokumen, Kemenkumham, Kementerian Luar Negeri, konsulat negara tujuan dan Kementerian Luar Negeri Negara tujuan.
"Kini proses tersebut terpangkas tidak melalui kementerian luar negeri lagi,” jelas Jahari.
Jahari mengungkapkan, konvensi aposti ini sebagai langkah strategis yang bertujuan untuk menyederhanakan rantai proses legalisasi terhadap dokumen publik dengan menghapus persyaratan legalisasi diplomatik dan konsuler negara tujuan menjadi satu tahap yaitu melalui penerbitan sertifikat aposti.
Sebagai informasi terkait layanan apostille, Indonesia telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang pengesahan konvensi penghapusan persyaratan legalisasi terhadap dokumen publik asing yang dibuat guna memberikan kemudahan terhadap masyarakat untuk melaksanakan aktivitas/kegiatan keluar negeri.
Untuk saat ini layanan apostille telah mencakup 66 dokumen antara lain dokumen terkait pendidikan, administrasi kependudukan dan lain sebagainya.
Selain itu untuk meningkatkan pemahaman kepada peserta, panitia mengundang empat orang narasumber yang ahli di bidangnya, seperti, Rosyidi Hamzah selaku dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Riau, Louise Risolus Sitorus selaku perwakilan dari Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Ditjen AHU.
Selanjutnya, Irma Novrita selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pekanbaru, serta Hj. Idah Heridah selaku perwakilan dari Kemenerian Agama Provinsi Riau.
(Mediacenter Riau/hb)