PEKANBARU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau menggelar rapat paripurna pandangan umum fraksi terhadap Rancangan peraturan daerah (Ranperda).
Dalam hal ini anggota DPRD Riau menyampaikan tentang Ranperda rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH) tahun 2022-2051 dan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah.
Rapat ini dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Riau (Wagubri), Edy Natar Nasution beserta Forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) Riau di Ruang Rapat Paripurna DPRD Riau, Kota Pekanbaru, Senin (28/11/2022).
Pada kesempatannya, selaku pimpinan rapat Wakil Ketua I DPRD Riau, Syafaruddin Poti mengatakan pertemuan ini merupakan tanggapan dari penyampaian dua ranperda oleh Wagubri Edy Natar.
“Pertemuan ini merupakan lanjutan dari rapat paripurna tanggal 24 November 2022 yang lalu. Wakil Gubernur Riau telah menyampaikan dua rancangan perda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH) tahun 2022-2051 dan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah,” katanya.
Dirinya jelaskan, hal ini telah sesuai dengan peraturan DPRD Riau Nomor 1 Tahun 2020 pasal 11 ayat 1 tentang mekanisme pembahasan rancangan Perda yang berasal dari Gubernur.
Penyampaian pandangan umum fraksi mengenai Ranperda ini diserahkan oleh juru bicara masing - masing fraksi kepada Ketua DPRD Provinsi Riau, yang kemudian diserahkan langsung kepada Wagubri, Edy Natar.
Fraksi - fraksi yang menyampaikan pandangan diantaranya, Golkar, PDIP, Demokrat, Gerindra, PKS, PAN, PKB, dan Hanura.
"Dengan begitu tentunya kami berharap itu dapat ditanggapi dan dijawab oleh Gubernur Riau dalam jawaban pemerintah pada agenda rapat paripurna berikutnya,” ucapnya.
Sebelumnya, Wagubri katakan, Ranperda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH) tahun 2022-2051 sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Jangka Panjang daerah Provinsi Riau yang mengedepankan pembangunan yang berkelanjutan.
“ Maka ditetapkanlah tujuh isu pokok lingkungan hidup yang akan diselesaikan dalam kurun waktu pelaksanaan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup 30 tahun ke depan yaitu, keberlangsungan ketersediaan pangan, keberlangsungan jasa pengaturan air dan penyimpanan air, perambahan kawasan hutan kerusakan, degradasi ekosistem gambut, ancaman kebakaran lahan dan hutan, abrasi pantai di pesisir dan pulau-pulau terluar, dan penurunan keanekaragaman hayati," ujarnya.
Sedangkan pada Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah, dirinya terangkan berdasarkan ketentuan pasal 238 ayat 2 undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang mengamanatkan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib dan taat.
Karena pada dasarnya peraturan perundang-undangan harus efisien, ekonomi, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan kepatuhan dan manfaat untuk masyarakat.
Adapun substansi yang akan diatur dalam Ranperda Pengelolaan keuangan daerah ini adalah sebagai berikut :
1. Ruang lingkup dan azas pengelolaan keuangan daerah.
2. Pengelolaan keuangan daerah.
3. Anggaran pendapatan dan belanja daerah.
4. Penyusunan APBD.
5. Penetapan APBD.
6. Pelaksanaan dan penatausahaan APBD.
7. Pelaporan realisasi Semester pertama APBD dan perubahan APBD.
8. Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah.
9. Penyusunan rancangan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD.
10. Kekayaan daerah dan Utang Daerah.
11. Badan Layanan Umum Daerah.
12. Penyelesaiann Kerugian Keungan Daerah.
13. Informasi Keuangan Daerah.
14. Pembinaan dan Pengawasan.
Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau berharap kiranya rancangan peraturan daerah yang disampaikan ini dapat dibahas bersama-sama dengan anggota dewan untuk selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Jika pada Rancangan peraturan daerah ini terdapat hal-hal yang dinilai kurang tepat dalam pengaturannya kiranya dapat dibahas bersama dalam rapat panitia khusus nantinya,” tutupnya.
(Mediacenter Riau/bib)