SEMARANG - Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Wawan Wardiana menyampaikan bahwa pembentukan desa antikorupsi tahun 2022 ini merupakan tindak lanjut dari program yang sama yang telah dilakukan pada tahun 2021 yang lalu dan merupakan program yang berkelanjutan.
Wawan mengungkapkan, pelaksanaan program desa antikorupsi dilakukan mendasari adanya keprihatinan yang ternyata kejahatan korupsi sekarang sudah merambah ke sampai ke tingkat desa.
Oleh karena itu, ia mengharapkan melalui program ini tingkat desa menjadi gardan terdepan dalam rangka mencegah tindak pidana korupsi.
"Tentunya harus ada upaya nyata dari KPK dalam upaya memerangi terjadinya tindak pidana korupsi di berbagai sektor kehidupan, termasuk di desa. Melalui upaya pendidikan antikorupsi dan pencegahan, dengan menanamkan nilai-nilai integritas atau nilai-nilai anti korupsi," ujarnya, di Desa Banyubiru Kecamatan Banyubiru Kabupaten Semarang Jawa Tengah, selasa (29/11/22).
Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI menambahkan, KPK menyadari bahwa pemberantasan korupsi tidak mungkin hanya dilakukan oleh KPK sendiri.
Akan tetapi jelasnya, perlu adanya peran serta seluruh elemen masyarakat untuk berkontribusi termasuk masyarakat di desa untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi ini.
Oleh karenanya, KPK mendorong partisipasi masyarakat desa guna berperan aktif membangun desanya, menuju masyarakat yang sejahtera serta menghindari adanya perilaku korupsi melalui implementasi nilai-nilai antikorupsi atau nilai-nilai integritas.
"Pelaksanaan program pembentukan desa antikorupsi di Indonesia melalui beberapa tahapan, khususnya di Tahun 2022 ini," tambahnya.
Wawan menyebutkan, berbagai bentuk sukacita dan penghargaan KPK RI beserta Kementerian terkait kepada 10 desa terpilih pada 10 provinsi di Indonesia ini
Dimana berkat kegigihan, semangat tekat yang kuat, kerjasama dan kepedulian, serta partisipasi seluruh elemen masyarakat di desanya sehingga setelah melalui beberapa tahapan yang cukup panjang sehingga ditetapkan jadi desa percontohan antikorupsi di Indonesia.
"Beberapa desa yang sudah diajukan oleh masing-masing daerah provinsi khususnya dapat dijadikan dan berhak menyandang pendidikan percontohan desa antikorupsi Indonesia tahun 2022," tutupnya.
(Mediacenter Riau/ip)