SEMARANG - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDT) Abdul Halim Iskandar mengatakan bahwa sangat diperlukan Kolaborasi dalam menangani berbagai permasalahan dan berbagai variasi budaya yang dimiliki oleh desa di Indonesia.
Mendes PDT mengungkapkan, desa-desa saat ini semakin paham terhadap permasalahan yang sedang dihadapi. Mulai dari arah kebijakan pembangunan desa yang dituangkan dalam kebijakan SDGs desa yang merupakan tidak lanjut atas Perpres 59 tahun 2017.
Abdul Halim menerangkan, dalam Perpres tersebut, jelas bahwa ada 18 arah kebijakan pembangunan desa. Mulai dari menuju terwujudnya desa tanpa kemiskinan, desa tanpa kelaparan.
"Kemudian, pendidikan desa berkualitas sampai yang ke-18 yaitu kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif," ucapnya, pada launching desa antikorupsi di Desa Banyubiru Kabupaten Semarang Jawa Tengah, Selasa (29/11/22).
Mendes PDT melanjutkan, ini bermakna bahwa pembangunan di desa harus senantiasa dirancang, dilaksanakan, di moneter dan dievaluasi dengan senantiasa bertumpu pada akar budaya setempat.
Oleh sebab itu menurut dia, perlu dilakukan pendampingan untuk melakukan pendataan berbasis 18 arah kebijakan itu.
Bagaimana kemudian memotret kondisi kemiskinan di desa, memotret kondisi kelaparan di desa, dan di situlah para kepala desa semakin paham kondisi desanya.
"Ternyata setelah dilakukan pendataan dengan pola partisipatoris dan pendekatannya sensus, tidak survei dengan tiga wilayah atau tiga aspek-aspek kewargaan, kemudian keluarga, dan kemudian kewilayahan. Jadi tiga aspek ini data yang sekarang ada di desa, semua desa punya data tentang kewargaan, siapa yang miskin, siapa yang berhak mendapatkan bantuan, by name by address," ucapnya.
Abdul Halim menambahkan, sistem ini memberikan arah yang sangat bagus bagi perencanaan pembangunan yang bertumpu pada masalah, bertujuan menyelesaikan masalah dan semuanya didasarkan pada data bukan pada asumsi.
Ia meyakini, kalau ini kemudian terus berjalan maka kekhawatiran-kekhawatiran terkait dengan ketidak sesuaian pemanfaatan dana desa sebagaimana arahan Presiden dapat terwujud.
Terangnya, paling tidak dua hal yang harus senantiasa menjadi prioritas pemanfaatan dana desa yaitu pertumbuhan ekonomi dan peningkatan sumber daya manusia.
"Ketika KPK juga ikut mendampingi berbagai program pembangunan di desa dengan programnya yang luar biasa desa tanpa korupsi kita yakin desa akan lebih maju," tutupnya.
(Mediacenter Riau/ip)