SEMARANG - Menteri Keuangan RI melalui Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Awan Nurmawan Nuh menyampaikan bahwa perekonomian desa yang kuat akan memperkokoh pondasi perekonomian nasional.
Oleh karena itu, ia menerangkan dana desa yang disalurkan pemerintah selama ini menjadi salah satu kebijakan strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, pemberdayaan masyarakat dan pengentasan kemiskinan di desa.
"Untuk itu diperlukan upaya perbaikan tata kelola dana desa yang lebih partisipasi transparan dan bertanggung jawab," katanya saat launching desa antikorupsi yang diselenggarakan oleh KPK di Desa Banyubiru Kabupaten Semarang Jawa Tengah, Selasa (29/11/22).
Awan mengungkapkan, dana desa sebagai bagian dari transfer pusat ke daerah dalam kurun waktu dari tahun 2015 sampai Tahun 2022 ini telah mencapai 468,9 triliun.
Terang dia, jumlah tersebut meningkat dari 20,77 triliun pada tahun 2015, menjadi 68 triliun di tahun 2022 atau meningkat sekitar 3,5 kali.
Ia menyebutkan, dana desa tersebut harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
"Pada tahun 2022 dana desa difokuskan penggunaannya untuk program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai (BLT) desa, program ketahanan pangan dan hewani, dukungan pendanaan penanganan COVID-19 dan program sektor prioritas lainnya," ucapnya.
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan menambahkan, BLT desa merupakan kebijakan prioritas dalam rangka memberikan perlindungan sosial bagi penduduk miskin yang terdampak pandemi dan merupakan salah satu instrumen dalam percepatan penurunan kemiskinan ekstrem di desa.
Ia mengungkapkan, dana desa telah memberikan kontribusi terhadap penurunan angka kemiskinan dan ketimpangan di pedesaan.
Hal ini terlihat antara lain dari menurunnya jumlah penduduk miskin pedesaan dari 14,2 persen pada tahun 2015 menjadi 12,29 persen pada tahun 2022.
Kemudian sebutnya, kebijakan penggunaan dana desa untuk BLT desa tahun 2020 telah berhasil membantu penduduk miskin desa terhadap kemiskinan di pedesaan.
"Selama pandemi COVID-19-19 kemiskinan pedesaan mampu pulih lebih cepat dibandingkan perkotaan. Saat pandemi presentasi kemiskinan pedesaan meningkat 12,85 persen di Maret 2020 menjadi 13,1 persen di Maret 2021. Tapi kemudian dapat turun kembali menjadi 12,29 persen pada Maret 2022, jadi ini lebih rendah dibandingkan sebelum pandemi," ucapnya.
Awan menambahkan, di sisi lain kemiskinan perkotaan belum pulih dan masih lebih tinggi dibandingkan sebelum pandemi.
Namun demikian sebut dia, dalam pelaksanaan dana desa tahun 2015 sampai tahun 2022 masih ditemukan adanya beberapa permasalahan, yaitu masih kurangnya kapasitas aparatur desa dan tenaga pendamping, pengawas dana desa belum terkoordinasi dengan baik dan masih dijumpainya kepala desa yang terlibat dalam persoalan hukum khususnya korupsi dana desa.
Dalam rangka memberikan efek jera, Awan menegaskan, kepala desa yang melakukan tindak pidana korupsi, Kementerian Keuangan secara tegas memberikan sanksi berupa penghentian penyaluran dana desa.
"Pemberian sanksi tersebut merupakan pesan yang jelas dari Kementerian Keuangan kepada kepala desa dan aparat desa untuk menghindari praktik-praktik penyalahgunaan dana Desa karena dapat merugikan masyarakat desa," tutupnya.
(Mediacenter Riau/ip)