Senin, 19 Sya'ban 1446 H | 17 Februari 2025

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa Satgas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) menargetkan 65 persen pemerintah daerah (Pemda) masuk kategori digital pada tahun 2023 mendatang.

Airlangga mengungkapkan dalam upaya mencapai target tersebut, Satgas P2DD akan melakukan berbagai upaya, diantaranya adalah melakukan perluasan implementasi.

Ia menerangkan, perluasan implementasi dengan mendorong 34 Pemda tingkat provinsi bekerja sama dengan platform digital nasional untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Mendorong inovasi dan implementasi digitalisasi pajak daerah dan retribusi daerah yang diprioritaskan pada Pemda kategori maju. 

Mendorong pemanfaatan QRIS sebagai kanal pembayaran pajak Daerah dan retribusi Daerah. Serta sinergi fiskal, SPBE dan dukungan Pemda dalam kegiatan perluasan jaringan jangkauan internet.

"Melalui pemanfaatan berbagai kanal digital dan penguatan kelembagaan di 2021, 76 Pemda kategori maju dan berkembang berubah menjadi digital," katanya saat menjadi pembicara dalam rapat koordinasi nasional P2DD tahun 2022, berlangsung di Jakarta, Selasa (6/12/22).

Airlangga menambahkan, upaya selanjutnya adalah penguatan koordinasi dan sinergi kebijakan dengan mendorong transformasi Bank Pembangunan Daerah dalam penyediaan pelayanan kanal digital termasuk sinergi CMS BPD dengan sistem informasi pengelolaan keuangan daerah.

Selanjutnya, mengintegrasikan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah dan SIMDA secara nasional, yang dalam integrasinya juga akan masuk dalam sistem Stranas PK.

Lalu mendorong interkoneksi sistem CMS BPD dengan sistem informasi pengelolaan keuangan daerah, serta melaksanakan kembali Rakornas dan Rakorpusda P2DD tahun 2023.

"Serta penguatan sekretariat lewat dukungan lembaga internasional," ungkapnya.

Menko Perkembangan melanjutkan, agar 65 persen Pemda masuk kategori digital tahun 2023, Satgas P2DD juga melakukan penguatan motif monitoring dan evaluasi.

Yaitu melalui penguatan survei indeks Elektronik Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD). Dimana, penguatan dilakukan melalui penajaman kuesioner peningkatan efektivitas dalam hal penyediaan data transaksi non tunai.

"Penguatan kriteria evaluasi kinerja tahun TP2DD, penguatan akan dibarengi dengan pemberian stimulus atau insentif kepada TP2DD, serta pelaksanaan evaluasi kinerja TP2DD tahunan," tutupnya.

(Mediacenter Riau/ip)

Info Lainnya

info riau sepekan 1

Info Riau

Berita & Info Lainnya

Podcast Dsikominfotik Riau

Gubernur Corner (29 Januari 2022)

Gubernur Corner (15 Januari 2022)

Gubernur Corner (8 Januari 2022)

Gubernur Corner 25 Desember 2021

Gubernur Corner ( 06 November 2021 )

Gubernur Corner ( 30 Oktober 2021)

Gubernur Corner

KONFERENSI PERS - INFORMASI DAN UPDATE PENANGANAN COVID-19 DI PROVINSI RIAU

Gubernur Corner ( 09 Oktober 2021 )

Aplikasi SIM PUB-UGB Resmi Diluncurkan, Ini Tujuannya

Jumat, 27 Desember 2024 | 20:05:56 WIB

Mendikdasmen: Diperlukan Sinergi Bangun Karakter Bangsa

Jumat, 27 Desember 2024 | 20:03:16 WIB

BKKBN: Diperlukan Peran Semua Pihak Atasi Stunting

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:15:19 WIB

Begini Upaya Bulog Jaga Stabilitas Harga Pangan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:19:41 WIB

Bappenas Paparkan Strategi Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi

Rabu, 18 Desember 2024 | 19:34:49 WIB

Kemkomdigi: Judi Online Jadi Masalah Serius di Indonesia

Kamis, 05 Desember 2024 | 19:00:28 WIB

Kemkomdigi: Judi Online Ancaman Serius Generasi Muda

Rabu, 04 Desember 2024 | 18:38:17 WIB