JAKARTA - Plt Sekretaris Komisi Informasi Pusat, Nunik Purwanti mengatakan bahwa penganugerahan keterbukaan informasi ini dilakukan sebagai apresiasi atas komitmen seluruh badan publik.
Khususnya pimpinan yang mensupport penuh sekaligus kiranya menjadi fokus pemerintah dalam mendorong optimalisasi badan publik dalam melaksanakan Keterbukaan Informasi publik.
"Sesuai dengan amanah Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik di Indonesia, serta bentuk komitmen yang sangat kongkrit dari visi misi pemerintahan," ucapnya, saat menyampaikan laporan dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2022, Rabu (14/12/22).
Nunik mengucapkan selamat kepada badan publik yang memperoleh kategori sebagai badan publik informatif. Ia berharap kiranya penganugerahan ini terus mengobarkan semangat dan pengabdian pejabat publik bagi bangsa dan negara melalui keterbukaan informasi publik.
Disamping itu, ia juga meminta kiranya kepada seluruh badan publik lainnya juga terus meningkatkan dan mengoptimalisasikan komitmennya terkait dengan keterbukaan informasi publik di instansi masing-masing.
Hal ini dengan tujuan agar budaya keterbukaan tidak hanya sekedar wacana, tapi terimplementasikan dengan baik.
"Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik merupakan akhir dari tahapan pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik," ucapnya.
Plt Sekretaris Komisi Informasi Pusat tersebut melanjutkan, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik, menunjukkan kenaikan yang sangat signifikan.
Ia menyampaikan, hasil monev tersebut banyak badan publik yang masuk dalam kualifikasi informatif. Yaitu sebanyak 122 badan publik dari 372 badan publik atau sekitar 32,79 persen.
"Angka ini menunjukkan terlampaunya target RPJMN tahun 2022 yang berjumlah 98 badan publik yang masuk dalam kategori informatif setiap tingkat kepatuhan badan publiknya," tutupnya.
(Mediacenter Riau/ip)