Senin, 6 Rabiul Awwal 1446 H | 09 September 2024

JAKARTA - Ketua Lembaga Negara Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) Donny Yoesgiantoro mengatakan bahwa penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik ini merupakan salah satu bentuk atau cara bagi KI untuk terus memajukan keterbukaan informasi publik di seluruh pemerintahan badan publik.

Donny meyakini Keterbukaan informasi publik ini merupakan hal esensial, fundamental dan merupakan prinsip mewujudkan pemerintahan yang baik dan pemerintah yang bersih.

Ia mengungkapkan bahwa KI menginginkan partisipasi badan publik terutama di Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) ini tumbuh dalam meningkatkan keterbukaan informasi publik.

"Lebih dari itu kami inginkan juga partisipasi publik ini juga tumbuh, karena itulah sejatinya pemerintah yang baik dalam negara demokrasi," ucapnya, dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, Rabu (14/12/22).

Ketua KI Pusat ini menuturkan, wujud pemerintah yang baik tersebut adalah tumbuhnya partisipasi di publik, sehingga partisipasi ini akan sangat membantu dalam kebijakan-kebijakan, yang akhirnya akan mendukung ketahanan nasional dan pertahanan negara.

Donny menerangkan, pemberian Anugerah Keterbukaan Informasi Publik yang diberikan oleh KI pusat kepada badan publik dalam beberapa kategori itu tidak semata-mata sebagai seremonial penganugerakan.

Melainkan sebagai bentuk pengumuman dan pertanggungjawaban kepada publik atas pelaksanaan Keterbukaan Informasi publik.

Disamping itu juga sebutnya, penganugerakan ini juga menggambarkan kondisi keterbukaan informasi publik pada badan publik di pejabat publik tersebut. 

"Sehingga kita harus bersama-sama meningkatkan komitmen untuk melaksanakan prinsip-prinsip keterbukaan informasi dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan," ujarnya.

Donny mengharapkan apa yang dilakukan oleh KI pusat ini semakin mendorong keterbukaan informasi di seluruh wilayah di Indonesia.

Ia juga mengharapkan kerjasama dan juga komunikasi dengan badan publik, serta selalu melakukan komunikasi terbaik kepada publik.

"Saya ucapkan selamat kepada badan publik yang memperoleh kategori sebagai badan publik informatif dan tentunya kami Komisi Informasi Pusat berpesan agar dapat terus meningkatkan pelaksanaan keterbukaan informasi publik serta dapat menularkan kepada badan publik lainnya," ucapnya.

"Kami juga mengimbau agar agenda Penganugerakan Keterbukaan Informasi Publik tidak dimaknai sebagai kompetisi, melainkan sebagai upaya bersama-sama dalam meningkatkan dan memajukan keterbukaan informasi publik," tutupnya.

(Mediacenter Riau/ip)

Info Lainnya

info riau sepekan 1

Info Riau

Berita & Info Lainnya

Podcast Dsikominfotik Riau

Gubernur Corner (29 Januari 2022)

Gubernur Corner (15 Januari 2022)

Gubernur Corner (8 Januari 2022)

Gubernur Corner 25 Desember 2021

Gubernur Corner ( 06 November 2021 )

Gubernur Corner ( 30 Oktober 2021)

Gubernur Corner

KONFERENSI PERS - INFORMASI DAN UPDATE PENANGANAN COVID-19 DI PROVINSI RIAU

Gubernur Corner ( 09 Oktober 2021 )

Jangan Terlewat! Pendaftaran CPNS 2024 Mulai Dibuka

Selasa, 20 Agustus 2024 | 21:02:51 WIB

Inilah Perpres 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional

Senin, 19 Agustus 2024 | 10:07:10 WIB