PEKANBARU – Perlu adanya penyamaan presepsi seluruh pihak terkait dalam penyelesaian permaslahan barang milik Negara (BMN) Right of Way (ROW) Jalan Pekanbaru – Dumai.
Hal tersebut disampaikan oleh Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, Joni Irwan pada rapat koordinasi pembahasan tindak lanjut permasalahan BMN ROW Jalan Pekanbaru – Dumai secara virtual. Rabu, (14/12/2022).
“Sehingga ini betul – betul dapat kita selesaikan dengan baik. Karena ini menyangkut masalah kemasyarakatan dan mempunyai hak yang sama. Kami berharap bagi kita Pemprov Riau dapat mencermati secara baik,” kata Joni Irwan di Ruang Riau Command Center.
Menurut data yang disusun berdasarkan overlay data spasial dan hasil survey lapangan, terdapat tiga tipologi permaslahan tumpang tindih pada indikasi BMN ROW Jalam Poros Pekanbaru – Dumai dengan total sepanjang 180 kilometer.
Pertama, ROW Jalan Poros terdapat pipa minyak yaitu jalan poros yang terdapat pipa minyak dalam koridor ROW 100 meter kanan dan kiri.
Kedua, ROW Jalan Poros yang tidak terdapat pipa minyak dalam koridor ROW 100 meter kanan dan kiri.
Ketiga, ROW Jalan Poros dalam sertifikat hak pakai (SHP) Pertamina Hulu Rokan (PHR). Artinya, Jalan Poros yang berada dalam lingkup ha katas tanah yang telah dimiliki oleh PHR.
Joni menyakini dengan sinergi antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat dapat merumuskan suatu kebijakan yang nantinya dapat digunakan untuk mengatasi permasalahan ini.
“Sehingga tentu mendapatkan suatu kesepakatan bersama dalam pemecahan permasalahannya,” ujarnya
Turut hadir secara virtual, Asisten III Setdaprov Riau Joni Irwan, Kepala Biro (Karo) Pembangunan Setdaprov Riau Alzuhra, Karo Hukum Setdaprov Riau Elly Wardhani, Asisten Deputi Penataan Ruang dan Pertanahan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Kartika Listriana.
(Mediacenter Riau/wjh)