Rabu, 27 Ramadhan 1446 H | 26 Maret 2025

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md mengimbau agar badan publik dapat menjalankan kewajiban-kewajiban yang diamanatkan dalam undang-undang secara baik.

Selain itu, ia juga meminta khususnya pada Komisi Informasi Pusat untuk terus meningkatkan dan mendorong badan publik supaya terus meningkatkan pelaksanaan keterbukaan informasi publik.

"Ingat bahwa kita sendiri lah yang dulu memperjuangkan masuknya hak atas informasi itu di dalam Undang-undang Dasar 1945, sehingga kalau kita menduduki jabatan publik harus diingat bahwa ini salah satu yang kita perjuangkan sendiri dulu," ucapnya, Rabu (14/12/22).

Mahfud mengungkapkan Undang-undang keterbukaan informasi mengamanatkan Komisi Informasi sebagai lembaga independen mengawal dan memastikan terwujudnya keterbukaan informasi oleh badan publik.

Selain itu, Komisi Informasi Pusat juga diberikan tugas menetapkan kebijakan umum pelayanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik.

 Menkopolhukam ini mengharapkan agar di tahun-tahun mendatang lebih banyak lagi badan publik yang dapat memenuhi kepatuhan dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik.

"Pemerintah juga berkomitmen kuat dan terus mendorong optimalisasi badan publik dalam menjalankan amanat undang-undang keterbukaan informasi publik," ucapnya.

Mahfud melanjutkan, kehadiran Undang-undang keterbukaan informasi publik ini juga memberi ruang bagi publik untuk dapat berpartisipasi dalam proses pengambilan kebijakan publik.

Menurutnya, adanya partisipasi publik dalam proses pengambilan kebijakan publik tentu akan dapat mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih.

Karena publik turut serta dalam proses pembuatan rancangan kebijakan dan turut serta mengawasi kebijakan tersebut.

"Dalam situasi seperti ini menyembunyikan informasi publik yang dilakukan oleh institusi-institusi pemerintah baik itu kementerian, lembaga, badan usaha, perguruan tinggi, Pemprov itu sama sekali tidak akan menguntungkan. Karena kalau informasi yang seharusnya dibuka itu kemudian ditutup-tutupi di zaman sekarang ini medsos bisa sangat cepat menemukan fakta-fakta yang tidak dibuka itu," ucapnya.

Oleh sebab itu, ia meminta kepada badan publik agar lebih baik terbuka dari awal, daripada ditutup-tutupi lalu menimbulkan keributan.

Menurutnya, perkembangan teknologi informasi oleh karena itu juga memiliki dampak negatif, kalau kita tidak mampu mengimbangi dengan informasi yang benar.

Sebab informasi yang diterima oleh masyarakat dari berbagai sarana media yang ada, dapat mengancam ketahanan nasional. 

"Karenanya badan publik harus pro aktif untuk menyebarkan informasi secara akurat benar dan terpercaya, agar dapat menangkal informasi yang hoax serta memperkuat ketahanan nasional kita," tutupnya.

(Mediacenter Riau/ip)

Info Lainnya

info riau sepekan 1

Info Riau

Berita & Info Lainnya

Podcast Dsikominfotik Riau

Gubernur Corner (29 Januari 2022)

Gubernur Corner (15 Januari 2022)

Gubernur Corner (8 Januari 2022)

Gubernur Corner 25 Desember 2021

Gubernur Corner ( 06 November 2021 )

Gubernur Corner ( 30 Oktober 2021)

Gubernur Corner

KONFERENSI PERS - INFORMASI DAN UPDATE PENANGANAN COVID-19 DI PROVINSI RIAU

Gubernur Corner ( 09 Oktober 2021 )

Kapolri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Polri

Jumat, 14 Maret 2025 | 21:52:09 WIB

Aplikasi SIM PUB-UGB Resmi Diluncurkan, Ini Tujuannya

Jumat, 27 Desember 2024 | 20:05:56 WIB

Mendikdasmen: Diperlukan Sinergi Bangun Karakter Bangsa

Jumat, 27 Desember 2024 | 20:03:16 WIB

BKKBN: Diperlukan Peran Semua Pihak Atasi Stunting

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:15:19 WIB

Begini Upaya Bulog Jaga Stabilitas Harga Pangan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:19:41 WIB