JAKARTA - Sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi kepada publik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan laporan kinerja melalui konferensi pers akhir tahun 2022 secara virtual, Selasa (27/12/22).
Ketua KPK RI, Firli Bahuri mengatakan bahwa kegiatan ini menjadi penting karena sesungguhnya setiap akhir tahun kinerja KPK harus dipertanggungjawabkan terhadap setiap rupiah dikeluarkan dalam rangka upaya-upaya pemberantasan korupsi.
Sekaligus juga menumbuh kembangkan budaya keterbukaan, transparansi, sebagaimana yang diamanatkan di dalam asas-asas pelaksanaan tugas pokok KPK.
Diantaranya melaksanakan tugas demi kepentingan umum, menjamin kepastian hukum dan keadilan, profesionalitas, akuntabilitas dan juga menjunjung tinggi hak asasi manusia.
"Karena itu pada sore hari ini perkenankan kami untuk menyampaikan kinerja tahunan KPK tahun 2022," ucapnya.
Firli Bahuri menjelaskan, dalam Undang-undang nomor 30 tahun 2002, juga dimandatkan bahwa KPK bertugas dan rangka juga mewujudkan tujuan negara.
Terkait dengan itu maka KPK diberikan kewenangan dan tugas pokok sebagaimana di dalam atur pasal 6 Undang-undang Nomor 19 2019.
Antara lain disebutkan melakukan tindakan-tindakan pencegahan supaya tidak terjadi korupsi, melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan korupsi dan instansi yang melaksanakan pelayanan publik.
Selanjutnya, KPK juga dimandatkan untuk melakukan monitoring atas penyelenggaraan pemerintahan negara. KPK melakukan tugas supervisi terhadap instansi yang berwenang, melaksanakan pemeriksa korupsi yang telah dijabarkan di dalam Peraturan Presiden nomor 102 tahun 2020.
Tugas pokok lainnya adalah KPK melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
Serta diamanatkan melakukan putusan pengadilan dan putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atas tindak pidana korupsi.
"Terkandung tugas pokok tersebut maka KPK bekerja keras dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, dengan satu cita-cita Indonesia harus bebas dari korupsi. Sehingga Indonesia bisa mewujudkan tujuan negara," katanya.
Ketua KPK RI menerangkan, begitu banyak modus operasi, bentuk rupa dan bidang, sering terjadinya tindak pidana korupsi. Maka terang dia, KPK memiliki perhatian khusus terhadap tempat-tempat, wilayah, daerah-daerah, yang rentan terjadi korupsi
Antara lain fokus area KPK ada lima yang pertama adalah dan bisnis, yang kedua tindak berkorupsi di bidang sumber daya alam, yang ketiga tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan aktivitas kegiatan politik.
"Keempat pelayanan publik dan yang kelima adalah reformasi dan penegakan hukum," tutupnya.
(Mediacenter Riau/ip)