Senin, 8 Jumadil Akhir 1446 H | 09 Desember 2024

JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian mengatakan bahwa sejak 30 Desember 2022, PPKM resmi dicabut melalui Instruktur Mendagri. 

Airlangga menerangkan, dalam situasi masa transisi COVID-19, maka Satgas COVID-19 tetap harus berjalan sampai masyarakat resilient. Begitu juga dengan vaksinasi booster kedua tetap berjalan dan diberikan secara gratis. 

Jelasnya, early warning indicators dan early warning system tetap di monitor oleh dan dikelola oleh Kementerian Kesehatan. 

"Krisis manajemen protokol pandemi dapat diaktifkan kembali seandainya timbul permasalahan baru atas rekomendasi Kementerian Kesehatan," katanya, dalam rapat koordinasi nasional transisi penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional secara virtual, Kamis (26/1/23). 

Ketua KPCPEN tersebut menyebutkan, dari sisi penanganan ekonomi masa transisi COVID-19, berakhirnya PPKM ini mengembalikan program sesuai dengan kementerian/lembaga masing-masing. 

"Jadi penanganan kesehatan diberikan anggaran sebesar Rp178,7 triliun dengan anggaran reguler antara lain Kementerian Kesehatan di BPOM dan BKKBN," sebutnya. 

Airlangga Hartato melanjutkan, kemudian Bansos reguler diberikan di tahun 2023 sebesar Rp476 triliun dari program perlindungan sosial. 

Mencakup Program Keluarga Harapan (PKH), kartu sembako,  Program Indonesia Pintar, Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah), etensi disabilitas dan lansia penerima bantuan, penerima bantuan iuran JKN, Kartu Pra Kerja serta berbagai program subsidi dan pemberdayaan masyarakat. 

Kemudian sebutnya, dalam rangka penanganan bencana alam yang terjadi pada tahun 2022, sebagai transisi, pemerintah akan melanjutkan pemberian dukungan kepada masyarakat terdampak. 

"Pemerintah akan memperkuat program perlindungan sosial adaptif melalui berbagai perbaikan basis data dan penyempurnaan program untuk mengantisipasi dampak gejolak perekonomian serta potensi bencana yang akan terjadi di masa akan datang, " ungkapnya. 

Airlangga Hartato mengungkapkan, bergerak pada saat COVID-19 adalah menghadapi dari unknown unknowns ataupun dua-duanya tidak diketahui baik cara maupun penyakitnya.

Namun sekarang menurutnya, menjadi resiko multidimensi dari non factor tetapi tetap unknown, karena tantangan kedepannya semakin sulit untuk diprediksi maupun di perhitungkan. 

"Beberapa langkah yang diambil yaitu undang-undang pengembangan dan penguatan sektor keuangan agar sektor keuangan resilient, kemudian Perpu Undang-undang Cipta kerja serta pengaturan devisa hasil ekspor yang diharapkan dapat mitigasi risiko stagflasi dengan kepastian hukum di tengah situasi yang tidak pasti, " ungkap Airlangga. 

"Tentu ini untuk menghasilkan pertumbuhan, menciptakan lapangan kerja, serta stabilitas keuangan maupun nilai tukar, " tutupnya.

(Mediacenter Riau/ip)

Info Lainnya

info riau sepekan 1

Info Riau

Berita & Info Lainnya

Podcast Dsikominfotik Riau

Gubernur Corner (29 Januari 2022)

Gubernur Corner (15 Januari 2022)

Gubernur Corner (8 Januari 2022)

Gubernur Corner 25 Desember 2021

Gubernur Corner ( 06 November 2021 )

Gubernur Corner ( 30 Oktober 2021)

Gubernur Corner

KONFERENSI PERS - INFORMASI DAN UPDATE PENANGANAN COVID-19 DI PROVINSI RIAU

Gubernur Corner ( 09 Oktober 2021 )

Kemkomdigi: Judi Online Jadi Masalah Serius di Indonesia

Kamis, 05 Desember 2024 | 19:00:28 WIB

Kemkomdigi: Judi Online Ancaman Serius Generasi Muda

Rabu, 04 Desember 2024 | 18:38:17 WIB

Presisi dan Kolaborasi Jadi Kunci Penting Atasi Stunting

Jumat, 29 November 2024 | 18:12:23 WIB

Rakor Inflasi, Mendagri: Waspada Kenaikan Harga Pangan

Senin, 25 November 2024 | 20:35:40 WIB