JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyampaikan bahwa untuk tahun 2023, OJK optimis trend positif kinerja sektor keuangan akan berlanjut. Hal tersebut disampaikannya dalam pertemuan tahunan industri jasa keuangan 2023 secara virtual, Senin (6/2/23).
Mahendra Siregar menyebutkan, kredit perbankan diproyeksikan tumbuh sebesar 10-12 persen, didukung pertumbuhan dana pihak ketiga sebesar 7-9 persen.
Selain itu, di pasar modal nilai emisi ditargetkan sebesar 200 triliunan, di Komisi Nasional Disabilitas (KND) piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan diproyeksikan tumbuh 13 persen sampai 15 persen.
"Aset asuransi jiwa dan asuransi umum diperkirakan tumbuh sebesar 5-7 persen, di tengah program reformasi yang dilakukan OJK aset dana pensiun diperkirakan juga tumbuh 5-7 persen," ucapnya.
Ketua Dewan Komisioner OJK ini menerangkan, pengesahan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menuntut alokasi sumber daya yang besar, sehingga dibutuhkan reformasi internal kelembagaan OJK melalui penyempurnaan kebijakan serta transformasi organisasi dan SDM.
Mahendra Siregar menyebutkan, fokus OJK dalam implementasi Undang-undang P2SK adalah menyiapkan proses transisi yang lancar dan tidak menimbulkan guncangan.
Disamping itu, penguatan juga dilakukan melalui penataan landscape sektor keuangan untuk mendorong perkembangan sektor keuangan syariah terutama terkait pelaksanaan spin off unit usaha syariah yang dikaitkan dengan program konsolidasi skala ekonomi dan kapasitas individu Lembaga Jasa Keuangan.
"Terkait implementasi program penjaminan polis pada tahun 2028, OJK berkoordinasi dengan asosiasi industri untuk mempersiapkan agar perusahaan asuransi dapat memenuhi persyaratan kepesertaan program penjaminan polis dengan terus melakukan upaya penyehatan industri asuransi, " ujarnya.
Mahendra Siregar menerangkan, OJK akan meningkatkan upaya perlindungan konsumen keuangan dan masyarakat melalui penguatan pengawasan market conduct dengan menyempurnakan kerangka pengawasan sesuai standar dan best practise.
"Terkait amanat undang-undang P2SK memperdalam sektor keuangan, maka terangnya OJK secara bertahap akan memperluas kegiatan dan produk bursa karbon, aset digital dan aset kripto dengan mempertimbangkan aspek manfaat kebutuhan dan prinsip kehati-hatian," tutupnya.
(Mediacenter Riau/ip)