Senin, 6 Rabiul Awwal 1446 H | 09 September 2024
Musnahkan 276 Kg Sabu, Wakapolda : 2.760 Juta Jiwa  Terselamatkan
Pemusnahan sabu di Mapolda Riau

PEKANBARU - Sabu 276 Kg yang diamankan di Jalan Rambutan 3 Marpoyan Damai dimusnahkan. Acara pemusnahan dilakukan  di Halaman Mapolda Riau, Rabu (15/2). 

Pemusnahan dipimpin Wakapolda Riau Brigjen Kasian Rahmadi, bersama tamu undangan. Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan ratusan bungkusan sabu itu ke dalam wajan dan diaduk menggunakan air panas.

Proses ini turut disaksikan empat tersangka masing-masing BUD (19), SUP (40), AID (19).Wakapolda mengatakan, pemusnahan sabu yang dilakukan pihaknya berhasil menyelamatkan 2.760.000 jiwa.

 

"Dari sabu yang kita musnahkan ini kami berhasil menyelamatkan 2.760.000 jiwa," ungkap Wakapolda.

Sebelum dimusnahkan Wakapolda menceritakan kronologis sabu 276 kg itu diamankan, pada Minggu (29/2) lalu.Awalnya kata Wakapolda, tim Subdit III Ditresnarkoba menerima informasi akan ada transaksi narkoba di SPBU Jalan Arifin Achmad.

Kemudian setelah ditindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan di lokasi disebutkan akan dilakukan transaksi, tim Opsnal melihat target yang dimaksud sedang berada didalam mobil pickup.

"Setelah diamankan dan di geledah sabu didapati ditutupi tersangka GUS dibawah tumpukan biji kelapa," jelas Wakapolda.

Lalu hasil introgasi yang dilakukan di lokasi, tersangka GUS mengaku akan menyerahkan ratusan paket sabu itu ke pria inisial FER.

Selanjutnya dilakukan pengembangan kembali dan mobil pickup dibuntuti petugas mengarah ke Jalan Rambutan 3.

 

Namun, saat tersangka GUS akan melakukan transaksi. Tiba-tiba mobil Toyota Inova yang dikemudikan FER berusaha mencelakai petugas dengan cara ditabrakkan, sehingga diambil tindakan terukur dan tewas di lokasi.

"Setelah mobil dipaksa berhenti di dalamnya petugas menemukan BUD (19), SUP (40), AID (19). Hasil pengembangan sabu dipasok dari Malaysia," ujar Kasian.

Untuk pasal yang diterapkan kata Wakapolda, tersangka dijerat pasal  114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Keempat tersangka diancam hukuman mati," pungkasnya.

(Mediacenter Riau/hb)

Info Lainnya

info riau sepekan 1

Info Riau

Berita & Info Lainnya

Podcast Dsikominfotik Riau

Gubernur Corner (29 Januari 2022)

Gubernur Corner (15 Januari 2022)

Gubernur Corner (8 Januari 2022)

Gubernur Corner 25 Desember 2021

Gubernur Corner ( 06 November 2021 )

Gubernur Corner ( 30 Oktober 2021)

Gubernur Corner

KONFERENSI PERS - INFORMASI DAN UPDATE PENANGANAN COVID-19 DI PROVINSI RIAU

Gubernur Corner ( 09 Oktober 2021 )

Menang 3-1, Begini Kata Pelatih PSPS Pekanbaru

Sabtu, 07 September 2024 | 20:30:49 WIB

PSPS Pekanbaru Bungkam Persikabo 3-1

Sabtu, 07 September 2024 | 19:17:23 WIB