PEKANBARU - Warga binaan yang menjalani hukuman di dalam lapas dan rutan tetap memiliki hak suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu). Nantinya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan lapas/rutan akan menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di dalam penjara.
Jelang Pemilu Tahun 2024 ini, Kemenkumham Riau mulai melaksanakan pemutakhiran data melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kegiatan ini bekerjasama dengan Pemrintah Provinsi Riau melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di seluruh kabupaten/kota.
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd Jahari Sitepu, menyebut bahwa ada 13.548 warga binaan yang saat ini menghuni lapas/rutan/lpka di seluruh Riau. Mereka ada yang sudah memiliki NIK dan ada yang belum. Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan mengamanatkan bahwa setiap WNI yang telah berusia 17 tahun atau pernah menikah, wajib memilki KTP, tidak terkecuali bagi para warga binaan.
KTP ini juga dibutuhkan warga binaan apabila mereka bebas nanti, entah itu untuk mencari pekerjaan, pendataan bantuan sosial, dan sebagainya. Maka itu kita menggandeng Disdukcapil Riau untuk melakukan perekaman e-KTP.
“Dari 13.548 warga binaan kita sudah sekitar 80 persen yang memiliki NIK. Sisanya saat ini sedang kita kejar dengan melakukan perekaman e-KTP agar nanti bisa berpartisipasi menyukseskan Pemilu 2024. Selain untuk Pemilu, e-KTP ini juga dibutuhkan saudara-saudara kita warga binaan untuk kepentingannya setelah bebas nanti, makanya dirasa perlu untuk kita fasilitasi. Ini juga bentuk pembinaan dan tanggungjawab kita agar mereka tidak kembali melanggar hukum nantinya,” kata Kakanwil, (21/2/2023).
Katanya lagi, secara serentak berbagai lapas/rutan di Riau juga beramai-ramai sedang melaksanakan pendataan WBP nya masing-masing demi memastikan WBP mendapatkan hak suaranya.
Antusias warga binaan pun sangat baik untuk perekaman e-KTP. Mereka beramai-ramai mendaftar, demi ikut pesta demokrasi. Saat ini sedang sedang berlangsung perekaman data kependudukan terhadap 725 WBP Rutan Rengat, 309 WBP Lapas Teluk Kuantan, 201 WBP Lapas Bagansiapiapi dan lapas/rutan lainnya.
“Sebelumnya waktu diluar, aku selalu ikut nyoblos. Milih presiden dan wakil rakyat idola. Tapi sewaktu ditangkap, KTP ku hilang entah kemana. Untungnya bisa buat KTP lagi walau ditahan di lapas, NIK saya masih ada,” sebut Beben, napi di salah satu lapas ini.
(Mediacenter Riau/bts)