Ahad, 30 Rajab 1447 H | 18 Januari 2026

JAKARTA - Direktur Pengelolaan Media Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nursodik Gunarjo menyampaikan bahwa pengelolaan komunikasi publik sudah dituangkan dalam Inpres nomor 9 tahun 2015.

Nursodik mengungkapkan, dalam Inpres tersebut diamanatkan bahwa setiap kementerian, lembaga dan pemerintah daerah diwajibkan untuk menyampaikan program dan kebijakannya kepada masyarakat dan di satu sisi juga menyerap aspirasi publik. Dan orkestrasi dari komunikasi publik ini di bawah koordinasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). 

Namun jelasnya, sebelum adanya inpres tersebut, pemerintah dalam hal ini sudah menyadari bahwa komunikasi publik adalah satu hal yang sangat esensial. 

"Oleh karena itu inilah yang menjadi dasar sebenarnya dari gagasan mengapa Kemenkominfo dalam hal ini Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik membangun jaringan media center daerah," katanya, dalam Anugerah Media Center Daerah 2023, Selasa (28/2/23) malam. 

Direktur Pengelolaan Media Kemenkominfo tersebut menjelaskan, jaringan media center sebagai upaya untuk mengembangkan mekanisme pertukaran informasi antara instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara timbal balik. 

Nursodik melaporkan, media center daerah ini sudah di inisiasi dan muncul mulai tahun 2007 dan saat ini jumlahnya sudah mencapai 151 media center yang tersebar di berbagai provinsi, kabupaten dan kota di seluruh wilayah Indonesia. 

Dia menjelaskan, kondisinya ada yang sangat aktif,  tetapi ada juga yang kurang aktif. Kemudian, yang masuk dalam kategori sangat aktif dan aktif ada 137 media center daerah setelah terkoneksi dengan baik dengan Kemenkominfo. 

"Rata-rata konten yang di mereka (media center daerah) sumbangkan atau mereka distribusikan, kontribusikan kepada Kominfo ini rata-rata sebanyak 6.500 konten setiap bulan," ujarnya. 

Oleh karena itu jelas Nursodik, melihat besarnya kontribusi dari media center daerah ini, makanya Dirjen Pengelola Media selaku pihak yang mengampu dari media center daerah ini merasa perlu untuk memberikan apresiasi kepada media center daerah yang berkontribusi aktif di dalam komunikasi publik. 

Dia menambahkan, tujuan dari digelarnya Anugerah Media Center Daerah ini adalah sebagai untuk apresiasi kepada media center daerah, menguatkan kerjasama dan jaringan komunikasi.

Disamping itu jelasnya, penghargaan ini sekaligus memberikan motivasi kepada daerah-daerah yang lain supaya ke depan ini bisa bergabung mendirikan media center dan menjalin pertukaran konten juga dengan Kemenkominfo. 

"Mudah-mudahan penghargaan ini akan memberikan semangat kepada kita semua untuk melaksanakan komunikasi publik secara lebih baik lagi ke depan," tutupnya.

(Mediacenter Riau/ip)

Info Lainnya

info riau sepekan 1

Info Riau

Berita & Info Lainnya

Podcast Dsikominfotik Riau

Gubernur Corner (29 Januari 2022)

Gubernur Corner (15 Januari 2022)

Gubernur Corner (8 Januari 2022)

Gubernur Corner 25 Desember 2021

Gubernur Corner ( 06 November 2021 )

Gubernur Corner ( 30 Oktober 2021)

Gubernur Corner

KONFERENSI PERS - INFORMASI DAN UPDATE PENANGANAN COVID-19 DI PROVINSI RIAU

Gubernur Corner ( 09 Oktober 2021 )

Wakapolri Luncurkan Program Pelayanan Pengaduan Reserse

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:39:51 WIB

Dorong Transformasi Digital, BI Ajak Industri Bersinergi

Jumat, 31 Oktober 2025 | 17:13:52 WIB

DPR dan DPD RI Sambut Hangat Usulan Daerah Istimewa Riau

Selasa, 28 Oktober 2025 | 16:20:06 WIB

OJK Dorong Penguatan Program Keuangan bagi Pelaku UMKM

Jumat, 10 Oktober 2025 | 20:56:16 WIB