ROKAN HULU - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, akan mempermudah pengurusan kartu tanda penduduk bersistem elektronik (e-KTP) bagi putra-putri daerah yang akan mendaftarkan diri sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di luar daerah.
Kepala Disdukcapil Rohul Drs Yusmar Yusuf MSi kepada wartawan, Kamis (11/9) mengatakan, sesuai surat Menteri Dalam Negeri Nomor 471.13/7923/DUKCAPIL, tertanggal 26 Agustus 2014 tentang KTP Elektronik (KTP_el) atau e-KTP, Disdukcapil harus membantu pendaftar CPNS dalam melengkapi e-KTP.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), kata Yusmar, telah menerapkan wajib e-KTP dalam penerimaan CPNS 2014 sebagai salah satu persyaratannya.
Disdukcapil Rohul siap membantu masyarakat yang akan mendaftar sebagai CPNS. Bagi yang belum memiliki e-KTP, diminta segera mengikuti perekaman secara langsung di Kantor Disdukcail di Pasirpangaraian.
"Kami akan membantu. Syaratnya, harus ada surat keterangan sebagai tanda bukti telah melakukan perekaman," kata Yusmar.
Pemberitahuan tersebut telah dilaporkan pihak Disdukcapil kepada Bupati Rohul. Selanjutnya surat Nomor 417.13/DISDUKCAPIL-SEKRE/1044 disebarkan ke Dinas/Badan/Kantor serta Camat dan UPTD, agar informasi tersebar luas, termasuk bagi CPNS.
Yusmar menerangkan, untuk pelamar CPNS, Disdukcapil Rohul telah menyiapkan tenaga khusus. Jika tidak ada gangguan jaringan atau sistem dan peralatan, masyarakat segera terlayani secepatnya.
Mantan Kepala Bagian Humas Setdakab Rohul mengungkapkan, bahwa sekitar 8 persen hingga 10 persen masyarakat belum mengikuti perekaman data e-KTP sampai waktu ditetapkan oleh Kementrian Dalam Negeri.
Yusmar menyarankan masyarakat Rohul yang akan melamar seleksi CPNS tahun ini, namun belum mengantongi e-KTP untuk secepatnya melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. Sehingga memudahkan petugas Disdukcapil Rohul dalam memberikan pelayanan.(MC Riau/hr)