SIAK - Bupati Kabupaten Siak, Riau, Syamsuar MSi mengatakan dua Peraturan Daerah yang baru saja disahkan terkait Wajib Belajar 12 Tahun dan Retribusi Izin Perpanjang Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing diperlukan untuk mewujudkaan visim dan misi pemerintah dearah dalam upaya menyejahterakan masyarakat.
Untuk itu, dia menyambut baik telah di sahkan dua Raperda menjadi Perda oleh DPRD Siak dalam Rapat Paripurna. "Dua Perda tersebut sangat diperlukan mewujudkan visi dan misi Kabupaten Siak," ungkap Syamsuar, Kamis (11/9).
Menurut Syamsuar, dengan disahkan Perda Wajib Belajar 12 Tahun, diharapkan anak-anak yang ada di daerah ini dapat bersekolah dengan cukup mapan.
Perda tersebut kata dia sesuai dengan visi dan misi Pemkab Siak dalam peningkaatan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pendidikan gratis.
"Dengan sumber daya alam yang kaya, kita masih mampu untuk mendukung penerapan Perda ini dan program wajib belajar 12 tahun selaras dengan program pemerintah pusat," ungkapnya.
Syamsuar menyatakan, pihaknya menyambut baik disahkannya dua usulan Ranperda dari Pemkab Siak yang telah disahkan menjadi Perda oleh DPRD Siak tersebut. (MC Riau/nin)