PEKANBARU - Kepala Sub Bagian Kerja Sama dan Penyelesaian Perselisihan Antar Daerah Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama Kementerian Dalam Negeri, Bimo Aryo menegaskan dalam menjalin kerja sama harus saling menguntungkan.
Kerja sama yang dimaksud dapat berupa kerja sama antar Provinsi, antar negara, maupun kerja sama dengan pihak ketiga.
Bimo meminta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar mengevaluasi kerja sama yang telah mereka lakukan.
“Ketika dievaluasi pelaksanaan kerja samanya tidak menguntungkan berhentikan, tidak usah dilanjutkan kerja samanya,” tegas Bimo Aryo di Hotel Grand Jatra.
“Karena tidak ada kerja sama yang hanya menguntungkan salah satu pihak saja, tapi harus menguntungkan kedua belab pihak,” tambahnya.
Bimo menuturkan, hal pertama yang perlu dilakukan oleh OPD dalam menjalin kerja sama ialah mengusulkan kesepakatan bersama yang akan dilaksanakan.
“Kedua, dilampirkan hasil pemetaan dan dibahas pada bagian kerja sama. Kumudian dinaikkan ke Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD),” jelasnya.
“Setelah selesai semua tahapan ini dan telah difilter oleh TKKSD baru draft atau rancangan kesepakatan bersama (Kesber) boleh disampaikan ke Kepala Daerah untuk ditanda tangani,” imbuh Bimo.
Bimo Aryo mengungkapkan dirinya masih mendapati beberapa daerah tidak mengikuti prosedur diatas dan langsung menyerahkan rancangan Kesber tersebut ke Kepala Daerah.
“Jadi tidak ada lagi kesepakatan bersama yang langsung dibawa oleh Kepala OPD ke Kepala Daerah untuk ditanda tangani. Masih banyak di daerah begitu, karena TKKSDnya tidak bergerak,” jelasnya.
Bimo menuturkan hal ini dapat menjadi masalah dikemudian hari. Jika terjadi perselisihan antar daerah mengenai perjanjian kerja sama tersebut, maka dapat diselesaikan dengan cara musyawarah dan mufakat.
“Tapi ketika kerja samanya itu dengan pihak ketiga kalau tidak dibahas dibagian kerja sama dan TKKSD maka akan diselesaikan di Pengadilan dan Kepala Daerahnya akan dipanggil,” ujarnya.
“Makannya kita berharap diperkuat pada bagian kerja sama dan TKKSD,” tutup Bimo Aryo.
(Mediacenter Riau/wjh)