PEKANBARU- Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa aturan untuk tidak berbuka puasa bersama hanya ditujukan untuk internal pemerintah saja, buka masyarakat umum.
"Aturan untuk tidak berbuka puasa bersama itu hanya ditujukan untuk internal pemerintah, khususnya para menko, para menteri, dan kepala lembaga pemerintah non kementerian.
Bukan untuk masyarakat umum, sekali bukan untuk masyarakat umum," tegas Jokowi dalam keterangannya, Senin (27/3/2023).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan surat larangan buka bersama untuk pejabat dan pegawai pemerintah. Hal tersebut tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan larangan buka puasa bersama.
Menurut Kepala Negara, klarifikasi yang disampaikannya ini dianggap penting, sebab begitu banyak sorotan masyarakat terhadap kehidupan para pejabat di Indonesia.
Untuk itu, Presiden Jokowi minta agar jajaran pemerintah menyambut bulan suci Ramadan tahun ini dengan semangat kesederhanaan.
"Arahan ini perlu saya sampaikan karena begitu banyaknya sorotan masyarakat terhadap kehidupan pejabat pejabat kita," jelasnya.
Ditempat berbeda, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar juga menyampaikan hal serupa, bahwa menurutnya penting untuk meluruskan hal tersebut (larangan berbuka puasa) agar tidak menjadi perdebatan ditengah-tengah masyarakat.
"Ini perlu kami luruskan dan sampaikan, yang dilarang itu pemerintah, jadi masyarakat tak apa-apa untuk melakukan buka bersama ini. Jadi, untuk masyarakat yang ingin buka bersama silahkan lanjutkan silaturahmi tersebut," pungkasnya.
(Mediacenter Riau/nv)