PEKANBARU - Dalam kurun waktu dua tahun terakhir, yakni tahun 2021 dan tahun 2022. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau menerima sebanyak 32 laporan pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak dibayarkan pihak perusahaan kepada karyawan.
Kepala Disnakertrans Riau Imron Rosyadi mengatakan, untuk laporan THR pada tahun 2021 pihaknya menerima sebanyak 15 laporan. Kemudian, tahun 2022 naik menjadi 17 laporan.
"Jika dilihat pada dua tahun belakangan, tren laporan pengaduan THR mengalami kenaikan. Dimana pada tahun 2021, pihaknya menerima 15 pengaduan THR, sedangkan pada tahun 2022 ada 17 pengaduan," kata Imron, Senin (10/4/2023) di Pekanbaru.
Terhadap pengaduan atau laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan proses. Yakni pihaknya langsung mengklarifikasikan kepada pihak perusahaan kenapa tidak membayarkan hak karyawan tersebut.
"Namun, Alhamdulillah semua pengaduan THR sudah ditindaklanjuti, dan hak karyawan sudah dibayarkan pihak perusahaan," ujarnya.
Untuk tahun ini, pihaknya akan membuka posko pengaduan THR. Posko tersebut rencananya akan dibuka dua pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah.
Posko pengaduan THR dibuka di Kantor Disnakertrans Riau, Jalan Pepaya Pekanbaru. Bagi karyawan yang tidak mendapatkan hak THR, bisa menyampaikan pengaduan secara langsung maupun melalui nomor pengaduan Disnakertrans Riau.
"Posko pengaduan THR akan kita buka dua pekan sebelum hari H (Lebaran)," kata Imron.
Lebih lanjut dikatakannya, pengaduan THR tidak hanya bisa disampaikan di Disnakertrans Riau, tapi para karyawan yang tidak mendapatkan haknya bisa menyampaikan ke Disnaker Kabupaten/Kota se-Riau.
"Kami berharap pekerja yang merasa berhak menerima THR, namun tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan, agar melapor setelah H-7 Lebaran," ujarnya.
(Mediacenter Riau/ms)