PEKANBARU - Tenaga honor Dinas Perhubungan Pekanbaru Deri Kurniawan (25) tewas usai ditikam oleh temannya Novaldi (25) di tepian Danau Buatan Dermaga Satu, Kecamatan Rumbai, Minggu (9/4). Motif pelaku karena ingin merampok sepeda motor korban untuk dijual dan membayar utang.
"Jadi pelaku ini membunuh korban karena ingin menguasai sepeda motor korban. Dari pengakuannya, pelaku ini memiliki utang sama orang lain sebesar Rp2 juta," Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pria Budi yang didampingi Kasat Reskrim Kompol Andrie Setiawan Senin (10/4).
Budi menerangkan, peristiwa itu berawal saat pelaku datang ke rumah korban untuk meminta tolong diantarkan ke salah satu bengkel di Palas. Sebab, korban juga bekerja sampingan sebagai ojek online (ojol). Awalnya korban tidak mau mengabulkan permintaan pelaku.
"Pelaku ini sudah merencanakan semuanya. Korbans empat menolak ajakan pelaku dan pada akhirnya setuju mengantarkan pelaku," ucap Budi.
Selanjutnya korban membonceng pelaku menuju daerah Palas. Namun, dalam perjalanan pelaku mengajak korban untuk menjemput aki mobil dekat Danau Buatan Dermaga Satu.
"Saat di tempat yang sepi, pelaku mengeluarkan senjata tajam dan langsung menikam leher, punggung serta wajah korban," jelasnya.
Korban sempat melawan hingga terjadi pergumulan di antara keduanya. Hingga akhirnya Deri tewas di tangan Novaldi. Namun belum sempat pelaku melarikan motor, seorang saksi tiba di lokasi sehingga Novaldi berpura-pura bahwa mereka adalah korban jambret.
"Pelaku membuat alibi bahwa mereka dijambret. Namun setelah kami telusuri dari kesaksian dan alibi, ada hal yang mencurigakan. Pertanyaan yang kami lontarkan berulang-ulang, selalu diberikan jawaban yang berbeda oleh pelaku," ujar Kasat Reskrim Kompol Andrie Setiawan.
Meski pelaku tetap tak mengaku telah membunuh korban, polisi tidak kehabisan akal. Andrie membawa sample darah yang menempel di kuku pelaku ke RS Bhayangkara.
"Bukti lainnya ditemukannya darah dari sample kuku pelaku saat kita berkoordinasi dengan RS Bhayangkara Polda Riau," jelas Andrie.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340, 338, dan 365 ayat (3) tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara hukuman seumur hidup.
(Mediacenter Riau/asn)