Senin, 19 Sya'ban 1446 H | 17 Februari 2025

ROKAN HULU - Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, tengah mengevaluasi 30 desa persiapan yang telah dibentuk setelah keluarnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.   

Kepala BPMPD Rohul, Drs Budhia Kasino kepada wartawan, Senin (15/9) mengatakan hasil evaluasi akan menjadi dasar pemerintah daerah untuk mengetahui kelayakan desa dijadikan sebagai desa definitif.

Evaluasi dilakukan juga untuk memastikan seluruh desa, termasuk desa persiapan telah melengkapi persyaratan sesuai amanat UU Nomor 6 TAHUN 2014.   

"Dari hasil evaluasi, nantinya akan dapat gambaran desa yang layak untuk dijadikan desa definitif," kata Budhia.   

Budhia menjelaskan selama masih berstatus sebagai desa persiapan, pelaksana tugas Kades persiapan dilarang keras mengeluarkan surat tanah atau surat keterangan lahan.

"Plt Kades persiapan sifatnya hanya membatu tugas Kepala Desa Induk dalam pelayanan kepada masyarakat. Tidak lebih dari itu," jelas dia.

Untuk proses mengubah status desa persiapan menjadi desa defenitif, kata Budhia, BPMPD Rohul masih menunggu Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri, mengenai petunjuk teknis dan petunjuk pelaksana. Sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014, sebagai dasar pemekeran desa baru. (MC Riau/hr)

Info Lainnya

info riau sepekan 1

Info Riau

Berita & Info Lainnya

Podcast Dsikominfotik Riau

Gubernur Corner (29 Januari 2022)

Gubernur Corner (15 Januari 2022)

Gubernur Corner (8 Januari 2022)

Gubernur Corner 25 Desember 2021

Gubernur Corner ( 06 November 2021 )

Gubernur Corner ( 30 Oktober 2021)

Gubernur Corner

KONFERENSI PERS - INFORMASI DAN UPDATE PENANGANAN COVID-19 DI PROVINSI RIAU

Gubernur Corner ( 09 Oktober 2021 )