Sabtu, 6 Jumadil Akhir 1446 H | 07 Desember 2024

ROKAN HULU - Para Kepala Desa di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, diminta dengan tegas untuk tidak mengeluarkan legalitas dalam bentuk apaun di kawasan Hutan Lindung, karena resikonya sangat berat dan bisa berhadapan dengan hukum.

Penegasan ini disampaikan Sekretaris Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Rokan Hulu, Ari Ardian Nasution di ruang kerjanya, Senin (15/9). Menurutnya, UU Nomor 41 tahun 1999, cukup jelas, jika ada mengelola dan memanfaat hutan lindung dengan sengaja akan berhadapan dengan hukum bahkan bisa mendapat ganjaran penjara, namun di Kabupaten Rohul masih terdengar ada oknum kades coba-coba mengeluarkan Surat Keterangan Lahan (SKL) dan Surat Keterangan Tanah (SKT) padahal statusnya hutan lindung.   

"Kami memiliki dua lokasi Hutan Lindung paling dipantau yaitu di Bukit Suligi dan Mahato, aparat desa seharusnya memberi pemahaman pada masyarakat supaya hutan lindung jangan dijamah, bukan malah membuat legalitas, kita akan turun kelapangan untuk memetakan itu," jelasya.

Sesuai data Dishutbun Rohul berdasarkan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK), jumlah kawasan hutan di 16 Kecamatan se Rohul seluas 250 973,39 hektar, sedangkan untuk luasan hutan lindung sekitar 23.731,29 hektar.   

Namun Ari  menyadari minimnya personil tetap menjadi kendela jika turun kelapangan, tentu semua pihak harus terlibat untuk menjaga dan melestarikan hutan lindung, sebab jika terjadi pembalakan secara liar efeknya akan timbul pada masyarakat itu sendiri. (MC Riau/hr)

Info Lainnya

info riau sepekan 1

Info Riau

Berita & Info Lainnya

Podcast Dsikominfotik Riau

Gubernur Corner (29 Januari 2022)

Gubernur Corner (15 Januari 2022)

Gubernur Corner (8 Januari 2022)

Gubernur Corner 25 Desember 2021

Gubernur Corner ( 06 November 2021 )

Gubernur Corner ( 30 Oktober 2021)

Gubernur Corner

KONFERENSI PERS - INFORMASI DAN UPDATE PENANGANAN COVID-19 DI PROVINSI RIAU

Gubernur Corner ( 09 Oktober 2021 )