ROKAN HULU - Para Kepala Desa di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, diminta dengan tegas untuk tidak mengeluarkan legalitas dalam bentuk apaun di kawasan Hutan Lindung, karena resikonya sangat berat dan bisa berhadapan dengan hukum.
Penegasan ini disampaikan Sekretaris Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Rokan Hulu, Ari Ardian Nasution di ruang kerjanya, Senin (15/9). Menurutnya, UU Nomor 41 tahun 1999, cukup jelas, jika ada mengelola dan memanfaat hutan lindung dengan sengaja akan berhadapan dengan hukum bahkan bisa mendapat ganjaran penjara, namun di Kabupaten Rohul masih terdengar ada oknum kades coba-coba mengeluarkan Surat Keterangan Lahan (SKL) dan Surat Keterangan Tanah (SKT) padahal statusnya hutan lindung.
"Kami memiliki dua lokasi Hutan Lindung paling dipantau yaitu di Bukit Suligi dan Mahato, aparat desa seharusnya memberi pemahaman pada masyarakat supaya hutan lindung jangan dijamah, bukan malah membuat legalitas, kita akan turun kelapangan untuk memetakan itu," jelasya.
Sesuai data Dishutbun Rohul berdasarkan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK), jumlah kawasan hutan di 16 Kecamatan se Rohul seluas 250 973,39 hektar, sedangkan untuk luasan hutan lindung sekitar 23.731,29 hektar.
Namun Ari menyadari minimnya personil tetap menjadi kendela jika turun kelapangan, tentu semua pihak harus terlibat untuk menjaga dan melestarikan hutan lindung, sebab jika terjadi pembalakan secara liar efeknya akan timbul pada masyarakat itu sendiri. (MC Riau/hr)