PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru sesalkan adanya pengerusakan sejumlah rambu lalu lintas yang melarangan angkutan barang bertonase besar.
Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Khairunnas mengatakan, keberadaan rambut tersebut untuk sosialisasi dalam menjaga jalan dari kerusakan.
"Rusaknya rambu tersebut akan menimbulkan kekeliruan dan salah paham bagi pengemudi dilapangan. Rambu jalan yang dirusak orang tak dikenal (OTK) dan tidak bertanggung jawab ini berada di Jalan Riau ujung, Kecamatan Payung Sekaki," ucapnya.
"Kita telah sepakat dan telah melakukan sosialisasi kalau angkutan barang bertonase besar itu dilarang masuk kedalam kota. Sehingga dipasang lah rambu-rambu larangan. Tetapi rambu-rambu yang dipasang di jalan Riau ujung malah dirusak," imbuhnya.
Rambu larangan itu, tambahnya, juga merupakan kesepakatan dari pemerintah dalam menjaga kerusakan jalan akibat kendaraan berat. Di mana jika terjadi kerusakan dampaknya juga kepada masyarakat sebagai pengguna jalan.
“Maka itu kita sangat menyesalkan hal ini. Pastinya rambu ini akan tetap diberlakukan dan diperbaiki karena sesuai dengan aturan yaitu melarang angkutan barang bertonase besar masuk kedalam kota Pekanbaru.
Selain itu, ia juga menghimbau kepada sopir angkutan barang bertonase besar atau organisasi-organisasi yang menaungi angkutan barang bertonase besar ini agar mari bersama-sama mematuhi aturan dengan menaati rambu-rambu sehingga terciptanya kenyamanan bagi para pengendara dan menjaga kualitas jalan.
"Marilah kita patuhi rambu-rambu yang ada. Petugas kami juga terus melakukan patroli agar angkutan barang tidak masuk dalam kota," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, rambu tanda larangan masuk truk tonase besar dalam kota Pekanbaru tersebut ada di beberapa titik di Pekanbaru. Di mana larangan Truk tonase besar baru bisa melintas pada pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.
(Mediacenter Riau/az)