Kamis, 22 Muharram 1447 H | 17 Juli 2025
Begini Cara Kemenkumham Riau Membatasi Pergerakan Teroris

PEKANBARU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau Mohmmad Jahari Sitepu memimpin kegiatan sosialisasi dengan tema "Pengenalan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan Tipologinya dalam Pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme", di Dumai, pada Senin (15/5).

Jahari menjelaskan, sosialisasi ini digelar menyikapi letak Provinsi Riau yang strategis dan berbatasan secara langsung dengan negara-negara tetangga.

Artinya, ucap Jahari, kondisi letak geografis yang strategis menjadi salah satu faktor yang mendukung pergerakan para teroris untuk mengumpulkan, memindahkan, dan menggunakan dana baik tunai maupun transfer lintas negara. 

"Di tahun 2022, terdapat Ormas baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, asing, lembaga amil zakat maupun penyelenggara pengumpulan uang atau barang melakukan aktivitas penggalangan dana atau penyaluran dana membangun jaringan teroris," jelas Jahari. 

Menimbang temuan diatas, pihaknya memang pentingnya kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman dalam mendeteksi transaksi keuangan mencurigakan dan melakukan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi setiap transaksi untuk memitigasi risiko tinggi.

"Penting bagi kita untuk mengungkapkan pemilik manfaat (beneficial ownership) dan informasi terkait identitas serta sumber dana yang akan kita hadapi sebagai klien atau sebagai rekan bisnis kita," ucap Jahari. 

Jahari berpesan, semua pihak agar dapat menghindari transaksi dengan identitas atau sumber dana yang tidak jelas karena akan membuat risiko pekerjaan menjadi tinggi atau terapkan prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ).

Untuk memberi pemahaman para peserta, panitia mengundang berbagai narasumber yang ahli di bidangnya, seperti Tejo Dwi Saptono Bambang Suharto selaku Kasatgas Riau Densus 88 dari Polri, Davit Rahmadan selaku dosen dari Universitas Riau, Pebrian selaku Analis Transaksi Keuangan Ahli Pertama dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Sony Syahrial selaku Agen Madya BINDA Riau.

Kegiatan ini sendiri dihadiri Badan Intelijen Negara Daerah Dumai, Perbankan, Kepolisian, Notaris, Bagian Hukum Kota Dumai, Pengadilan Negeri, Kejaksanaan, Satpol PP, Bea Cukai, Dinas Sosial, Badan Amil Zakat, Kementerian Agama, Disnaker, Dinas Kependudukan, Korporasi, Dinas Perhubungan, Akademisi dan stakeholder terkait lainnya.

Sementara dari lingkungan Kanwil Kemenkumham Riau, turut hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Edison Manik, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Dumai Rejeki Putera Ginting, Kepala Rutan Kelas IIB Dumai Bastian Manalu, serta jajaran di bidang Pelayanan Hukum dan HAM.mcr/hb

(Mediacenter Riau/hb)

Info Lainnya

info riau sepekan 1

Info Riau

Berita & Info Lainnya

Podcast Dsikominfotik Riau

Gubernur Corner (29 Januari 2022)

Gubernur Corner (15 Januari 2022)

Gubernur Corner (8 Januari 2022)

Gubernur Corner 25 Desember 2021

Gubernur Corner ( 06 November 2021 )

Gubernur Corner ( 30 Oktober 2021)

Gubernur Corner

KONFERENSI PERS - INFORMASI DAN UPDATE PENANGANAN COVID-19 DI PROVINSI RIAU

Gubernur Corner ( 09 Oktober 2021 )

Gubernur Riau ajak Masyarakat Tertib Bayar Pajak

Senin, 21 April 2025 | 17:30:46 WIB

Ratusan PMI Tiba di Dumai, Dideportasi dari Malaysia

Ahad, 23 Maret 2025 | 23:06:38 WIB