PEKANBARU - Pemerintah pusat memperpanjang masa jabatan Penjabat (Pj) Bupati Kampar dan Pj Walikota Pekanbaru. Surat Keputusan (SK) kedua kepala daerah itu sudah keluar, Jumat (19/5/2023).
Pengumuman itu disampaikan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri. Keputusan tersebut ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah melalui Plh Sekretaris Ditjen, Suryawan Hidayat.
Di mana jabatan Pj Bupati Kampar dijabat Muhammad Firdaus (Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau) satu tahun ke depan. Untuk Pj Wali Kota Pekanbaru dijabat Muflihun (Sekretaris DPRD Riau).
Firdaus menggantikan Kamsol (Kepala Dinas Pendidikan Riau) yang sebelumnya menjabat Pj Bupati Kampar.
"Iya, SK Pj Wali Kota Pekanbaru dan Bupati Kampar sudah keluar, SK sudah di tangan tapi belum dibuka," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setdaprov Riau, Muhammad Firdaus, Jumat (19/5/2023).
Dengan begitu, lanjut Firdaus, SK Pj Wali Kota Pekanbaru dan Bupati Kampar keluar sebelum berakhir SK Pj sebelumnya pada 23 Mei 2023.
Ketika ditanya kembali siapa yang menjabat Pj Wali Kota Pekanbaru dan Pj Bupati Kampar, Firdaus menyatakan, berdasarkan informasi dari pihaknya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk Pj Wali Kota Pekanbaru, kembali dipegang Muflihun dan Pj Bupati Kampar Muhammad Firdaus.
Karena itu, maka untuk pelantikan Pj dua kepala daerah tersebut dijadwalkan sebelumnya tanggal 22 Mei 2023.
Namun, yang dilantik hanya Pj Bupati Kampar karena ada pergantian. Sedangkan Pj Wali Kota Pekanbaru hanya penyerahan SK saja.
"Kalau tidak diganti, tentu perpanjangan SK saja (Pj Wali Kota Pekanbaru), dan tidak ada pelantikan. Yang dilantik hanya Pj Bupati Kampar," tutupnya.
(Mediacenter Riau/amn)