Ahad, 27 Rajab 1446 H | 26 Januari 2025
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan 4 Juta Batang Rokok dan Ratusan Botol Miras

PEKANBARU - Sebanyak 4 juta batang rokok dan minuman keras ilegal dimusnahkan. Barang bukti itu hasil tangkapan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP C Tembilahan sejak 2018 lalu 

"Kita memusnahkan 4 juta batang rokok yang merupakan hasil penindakan tahun 2018-2023, yang berasal dari penindakan terhadap barang yang tak memenuhi ketentuan UU bidang Kepabeanan dan Cukai," kata Kepala Seksi KIP, Tembilahan, Budi Budiana, Kamis (15/6/2023).

Menurut Budi pemusnahan barang itu setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Kemudian barang bukti itu dimusnahkan oleh petugas.

Dia menjelaskan, barang-barang hasil penindakan di antaranya berupa rokok illegal sebanyak 4.398.200 batang, minuman mengandung etil alkohol sebanyak 480 kaleng dan 886 botol. Ada juga barang-barang larang pembatasan sebanyak 67 bal.

"Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan Rp 4.340.306.000. Sedangkan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan sebesar Rp 3.071.554.794," jelasnya.

Budi menyampaikan, barang masuk tanpa bea dan cukai itu juga akan menimbulkan dampak nonmateriil berupa terganggunya stabilitas pasar dalam negeri. Selain itu juga kerugian materiil bagi negara. 

Bahkan, dampak kesehatan maupun dampak sosial tidak terpenuhinya perlindungan konsumen atau masyarakat. Di samping itu, Bea Cukai Tembilahan juga akan menyerahkan hibah speedboat 100 PK jenis Ambulance Air ke Desa Tekulai Bugis. Barang hibah tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik mungkin.

"Diharapkan ke depan kesadaran masyarakat dapat meningkat terhadap bahaya dan kerugian yang dialami negara dengan adanya transaksi jual dan beli rokok illegal. Maupun barang-barang yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang Kepabeanan dan Cukai," jelasnya.

Dari sisi pendapatan negara dalam APBN, porsi penerimaan dari sektor perpajakan, dalam hal ini dari Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai merupakan unsur dominan. Untuk itu diperlukan peran dari seluruh pihak dan pemangku kepentingan, termasuk masyarakat untuk menghindari kegiatan konsumsi maupun jual beli barang illegal.

(Mediacenter Riau/asn)

Info Lainnya

info riau sepekan 1

Info Riau

Berita & Info Lainnya

Podcast Dsikominfotik Riau

Gubernur Corner (29 Januari 2022)

Gubernur Corner (15 Januari 2022)

Gubernur Corner (8 Januari 2022)

Gubernur Corner 25 Desember 2021

Gubernur Corner ( 06 November 2021 )

Gubernur Corner ( 30 Oktober 2021)

Gubernur Corner

KONFERENSI PERS - INFORMASI DAN UPDATE PENANGANAN COVID-19 DI PROVINSI RIAU

Gubernur Corner ( 09 Oktober 2021 )

Kapolres Inhil dan Pamatwil Cek Pengamanan di Kantor PPK

Kamis, 28 November 2024 | 15:38:42 WIB

Polres Inhil Gelar Doa Bersama Demi Pilkada Damai 2024

Jumat, 15 November 2024 | 20:40:24 WIB

Satpolair Polres Inhil Gagalkan Penyelundupan Kapal Sembako

Jumat, 01 November 2024 | 19:22:01 WIB

13 Sanggahan Diterima, Pelamar CPNS Inhil Jadi 2.421 orang

Selasa, 01 Oktober 2024 | 07:20:56 WIB