Selasa, 26 Ramadhan 1446 H | 25 Maret 2025
Berikut Peran Organisasi Kejuangan 45

PEKANBARU - Badan Pembudayaan Kejuangan (BPK) 45 bukan Organisasi Masyarakat (Ormas) tetapi milik bangsa yang harus mengabdi kepada bangsa dan rakyat Indonesia. 

Demikian disampaikan Ketua Umum (Ketum) Dewan Harian Daerah (DHD) Badan Pembudayaan Kejuangan 45 Provinsi Riau, Syamsuar di Gedung Daerah Pauh Janggi, Jumat (14/7/2023).

Oleh karenanya, orang nomor satu di Riau ini memberi penjelasan terkait peran organisasi Kejuangan 45, diantaranya sebagai lembaga kekuatan moral, kekuatan pembangunan bangsa dan alat atau kekuatan pemersatu. 

"Sebagai lembaga kekuatan moral hendaknya kita sadari benar-benar bahwa organisasi ini bukan Ormas namun kekuatan pembangunan bangsa," kata Syamsuar. 

Ia bercerita bahwa dulunya organisasi ini dikukuhkan oleh Presiden Soekarno dengan keputusan presiden nomor 63 tahun 1965. Kemudian dilanjutkan oleh presiden Suharto dengan keputusan nomor 50 tahun 1984 tentang pengesahan AD dan ART.

Lanjutnya, sesuai perkembangan zaman situasi dan kondisi dinamis maka terjadi beberapa kali perubahan nama sehingga sekarang bernama Badan Pembudayaan Kejuangan 45. 

Kejuangan 45 adalah milik bangsa yang harus mengabdi kepada Bangsa, kepada Rakyat Indonesia. Sebagai Lembaga milik Bangsa, milik Rakyat, maka Organisasi kita bukan milik Partai atau Golongan, tidak akan berafiliasi dengan salah satu Partai atau salah satu kekuatan.

"Tetapi menempatkan diri sebagai mitra Pemerintah, bersinergi dengan semua kekuatan pembangunan Bangsa. Sejalan dengan itu, maka eksistensinya harus juga menjadi tanggung jawab negara atau tanggungjawab Pemerintah," lanjutnya. 

Kemudian organisasi ini juga berperan sebagai kekuatan pembangunan bangsa dalam artian Badan Pembudayaan Kejuangan 45 secara hierarki adalah kekuatan yang harus bersinergi dengan Pemerintah sesuai hierarkinya pula dan harus juga bersinergi dengan semua kekuatan bangsa. Maka dengan demikian Kejuangan 45 merupakan kekuatan pembangunan bangsa yang mengemban cita-cita luhur Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 

"Jika pemerintah melaksanakan pembangunan infrastruktur secara fisik, maka kita (Kejuangan 45, red) mengimbangi dengan pembangunan moral, dengan mengupayakan agar jiwa, semangat, dan nilai-nilai Kejuangan 45 menjadi nilai-nilai kebangsaan indonesia," imbuhnya.

Selain itu, kata mantan bupati Siak dua periode ini, peran dari organisasi Kejuangan 45 yakni sebagai alat atau pemersatu bangsa sesuai dengan AD dan ART. 

"Fungsi organisasi kita antara lain merupakan wadah bagi pembinaan kepemimpinan bangsa serta pembangunan watak dan kepribadian bangsa Indonesia," bebernya. 

Adapun tujuannya yaitu agar tumbuh pemimpinan bangsa yang tetap berkomitmen tegaknya NKRI dengan landasan Falsafah Pancasila, membina serta menjunjung tinggi persatuan dari Kesatuan Bangsa Indonesia sesuai semboyan Bhinneka Tunggal Ika. 

"Badan Pembudayaan Kejuangan 45 bersifat Manunggal, tidak berafiliasi dengan Partai Politik maupun kekuatan Politik lainnya, dan tidak mempunyai anak organisasi sehingga layak menjadi pemersatu bangsa," pungkasnya.

(Mediacenter Riau/sam)

Info Lainnya

info riau sepekan 1

Info Riau

Berita & Info Lainnya

Podcast Dsikominfotik Riau

Gubernur Corner (29 Januari 2022)

Gubernur Corner (15 Januari 2022)

Gubernur Corner (8 Januari 2022)

Gubernur Corner 25 Desember 2021

Gubernur Corner ( 06 November 2021 )

Gubernur Corner ( 30 Oktober 2021)

Gubernur Corner

KONFERENSI PERS - INFORMASI DAN UPDATE PENANGANAN COVID-19 DI PROVINSI RIAU

Gubernur Corner ( 09 Oktober 2021 )

CFCD Riau Gelar Temu Forum CSR di Pekanbaru 

Sabtu, 22 Maret 2025 | 19:12:52 WIB

Wagubri : Defisit APBD Riau Rp.132 miliar

Sabtu, 22 Maret 2025 | 07:35:19 WIB