Senin, 6 Rabiul Awwal 1446 H | 09 September 2024
Polisi Gagalkan Penyelundupan 70.800 Benih Lobster di Inhil Riau

PEKANBARU - Benih Lobster sebanyak 70.800 ekor gagal diselundupkan ke luar negeri. Hal ini disampaikan Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK, saat ekspos di Mapolres, Senin (24/7).

Didampingi Kasat Reskrim AKP Anggi Rian Diansyah, penyelundupan digagalkan di Parit Sungai Bakau Kecil, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Inhil, Rabu (19/7) lalu. Selain barang bukti turut diamankan dua orang masing-masing FD, berperan sebagai supir. Orang kedua yang diamankan inisial RH, berperan sebagai pengangkut.

"Ada tiga orang yang dijadikan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," jelas Kapolres.

Norhayat menjelaskan, barang bukti benih atau baby lobster yang diamankan nilainya mencapai Rp14,1 milyar. Hasil pemeriksaan tersangka, benih lobster dikatakan berasal dari Jambi dan akan dikirim ke luar negeri.

Kronologisnya, jelas Kapolres, terungkapnya penyelundupan benih lobster ini berawal dari kecurigaan aktivitas para pelaku di kebun warga. "Pengungkapan berawal dari kecurigaan terhadap aktivitas mobil lalu lalang di kebun warga," terang Kapolres.

Selanjutnya, tim Satreskrim melakukan penyelidikan. Lalu, setelah dipastikan petugas langsung menghentikan satu unit mobil berisikan 13 kotak sterofoam berisi baby lobster. 

"Dua orang tersangka ini diamankan bersama 2 orang pelaku," ujar Kapolres.

Sedangkan hasil interogasi terhadap pelaku, rencananya baby lobster ini akan dikirim ke luar negeri menggunakan speedboat. "Setiap pelaku menerima upah dari pemilik baby lobster berdasarkan tugas mereka masing-masing," kata Kapolres.

Paska diekspos, selanjutnya baby lobster akan diserahkan kepada petugas karantina atau pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan. Hal ini untuk keperluan tindakan karantina. 

Kapolres mengatakan, pihaknya menyisihkan 400 baby lobster untuk diawetkan sebagai barang bukti dipersidangan. 

"Sisanya sebanyak 70.400 baby lobster akan dilepasliarkan di Perairan Pantai Manjunto Nagari Sungai Piang Koto XI Terusan Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumbar, sebagai bentuk penyelamatan sumberdaya kelautan," terang Kapolres.

Untuk pasal yang disangkakan kata Kapolres, para pelaku dijerat pasal 88 UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Junto Pasal 55 KUHPidana. Kemudian, RJ disangkakan pasal 88 UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Junto Pasal 56 KUHPidana.

(Mediacenter Riau/hb)

Info Lainnya

info riau sepekan 1

Info Riau

Berita & Info Lainnya

Podcast Dsikominfotik Riau

Gubernur Corner (29 Januari 2022)

Gubernur Corner (15 Januari 2022)

Gubernur Corner (8 Januari 2022)

Gubernur Corner 25 Desember 2021

Gubernur Corner ( 06 November 2021 )

Gubernur Corner ( 30 Oktober 2021)

Gubernur Corner

KONFERENSI PERS - INFORMASI DAN UPDATE PENANGANAN COVID-19 DI PROVINSI RIAU

Gubernur Corner ( 09 Oktober 2021 )

Terjatuh dari Kapal, ABK di Inhil Hilang Tenggelam

Rabu, 21 Agustus 2024 | 16:05:24 WIB

Pj Gubri Serahkan 149 SK Guru PPPK di Indragiri Hilir

Jumat, 12 Juli 2024 | 16:02:30 WIB

Nyaris! Warga Inhil Hampir Jadi Mangsa Buaya

Senin, 08 Juli 2024 | 19:05:45 WIB

PLN Klaim PLTU Tembilahan Terangi 87 Juta Rumah

Kamis, 23 Mei 2024 | 19:22:07 WIB