PEKANBARU - Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) terkait Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit telah terbit. PP tersebut tertuang dalam PP Nomor 38 Tahun 2023 tentang DBH Perkebunan Sawit.
Sebagaimana pasal 5 dalam PP yang ditetapkan pada 24 Juli 2023 itu, dijelaskan jika DBH Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dibagikan kepada provinsi yang bersangkutan sebesar 20 persen, kabupaten/kota penghasil sebesar 60 persen dan kabupaten kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 20 persen.
Kemudian, penentuan besaran rincian alokasi DBH Sawit yang dibagikan kepada provinsi/kabupaten kota sebagaimana dimaksud pada ayat di atas dilakukan dengan mempertimbangkan indikator sebagai berikut.
Seperti, luas lahan perkebunan sawit, produktivitas lahan perkebunan sawit; dan/atau, indikator lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
Kemudian, data indikator sebagaimana dimaksud pada ayat di atas bersumber dari kementerian dan/atau kementerian/ lembaga Pemerintah terkait.
Dengan telah terbitnya Peraturan Pemerintah terkait Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit di Indonesia, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar menyambut dengan baik.
Gubri Syamsuar berharap, DBH Sawit dapat meningkatkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Riau terutama untuk memacu pembangunan.
Apalagi Riau merupakan salah satu provinsi yang memiliki perkebunan kelapa sawit terluas di Indonesia. Ada sekitar 4 juta hektar kebun kelapa sawit di Negeri Lancang Kuning.
"Alhamdulillah PP nomor 38 tahun 2023 tentang dana bagi hasil telah terbit, Insyaallah akan meningkatkan pendapatan pada APBD kita. Tentunya akan bermanfaat untuk pelaksanaan pembangunan," ucap Gubri, Selasa (25/7/23).
(Mediacenter Riau/ip)