PEKANBARU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau batal menerapkan satu legislator didampingi satu staf ahli untuk mendukung kerja mereka.
Anggota Panja (Panitia Kerja) Tatib (Tata Tertib) DPRD Riau Periode 2014 - 2019, Supriati saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Rabu (24/9) mengatakan, belum bisa dilaksanakan rencana tersebut dengan pertimbangan minimnya anggaran.
Namun demikian menurut Ketua Fraksi Partai Golkar ini juga, berdasarkan Tatib yang sudah disusun, staf ahli atau pakar tetap diadakan dalam mendamping para legislator menjalankan tugasnya. Hanya saja tidak ditetapkan berapa jumlahnya, tapi sesuai dengan kebutuhan saja.
"Sama seperti periode sebelumnya, pakar ini tiap fraksi ada satu. Sementara untuk di komisi nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan tidak ditetapkan jumlahnya," jelasnya sembari menyebutkan kalau komisi itu nanti sedang banyak melakukan kegiatan pembahasan maka akan banyak pula diadakan staf ahli.
Sementara itu saat dikonfirmasi lagi mengenai kapan pengisian alat kelengkapan seperti lima komisi, Banggar (Badan Anggaran), Banleg (Badan Legislatif), Banmus (Badan Musyawarah), BK (Badan Kehormatan), Politisi Dapil Kabupaten Kuantan Singingi ini kembali menjelaskan, hal itu masih menunggu pengesahan atau verifikasi Tatib yang saat ini sedang dalam proses di Mendagri. (MC Riau/ch)