Pekanbaru - Anggota Polsek Sukajadi mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah melakukan aksi di 82 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Pekanbaru.
Pelaku yang dikenal dengan nama Ivan Copet (21) ditangkap oleh petugas ketika berada di Jalan Wolter Mongosidi, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Pekanbaru Kota, Selasa malam (8/8/2023) berhasil
Kapolsek Sukajadi Kompol Daud mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan korban dengan inisial MF, seorang karyawan swasta pada bulan November 2022 lalu.
"Korban melaporkan kehilangan sepeda motor jenis Honda Beat BM 5649 AAH yang saat itu diparkir di depan gerai ATM RS Eria Bunda, Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru," ujar Kompol Daud, didampingi oleh Kanit Reserse Kriminal, Iptu Santo Rabu (23/8/2023).
Berdasarkan laporan tersebut, Kanit Reskrim IPTU Santo Morlando beserta tim operasional melakukan serangkaian penyelidikan. Kemudian petugas berhasil menangkap pelaku.
"Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku terlibat dalam 82 aksi curanmor di berbagai TKP di Pekanbaru," kata Daud.
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 1 Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Honda Beat hitam dengan nomor polisi BM 5649 AAH, 1 STNK Honda Beat hitam dengan nopol BM 5649 AAH, serta 2 kunci kontak Honda Beat hitam dengan nomor polisi BM 5649 AAH.
"Sepeda motor Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi BM 5649 AAH milik korban telah dijual oleh pelaku kepada seorang penadah. Saat ini penadah tersebut sedang diburu oleh petugas," jelas Daud.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sukajadi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 (3) dan 5 dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun," pungkasnya.
(Mediacenter Riau/asn)