PEKANBARU - Guna menertibkan aset milik daerah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menggelar rapat koordinasi pengelolaan barang milik daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, SF Hariyanto menuturkan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu yang lalu.
“Akhir bulan ini, perintah dari KPK agar seluruh aset-aset ini kita usulkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN), harus kita sertifikatkan,” katanya di Ruang Rapat Melati Kantor Gubernur. Kamis, (24/8/2023).
Adapun aset yang dimaksud meliputi kendaraan dinas, tanah milik pemerintah, rumah dinas, dan bangunan milik pemerintah.
“Kedepan kita tertibkan aset-aset ini. Semua aset-aset ini harus disertifikatkan tanpa terkecuali,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau, Indra mangatakan pihaknya telah meminta kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Provinsi Riau agar mendata aset-aset yang mereka miliki.
“Ini juga perintah dari Presiden RI bahwa tahun 2025 seuruh tanah yang ada di Indonesia ini harus memiliki sertifikat, terutama tanah Pemerintah Daerah. Ini tentu menjadi perhatian kita,” kata Indra.
Untuk itu Indra berharap, para Kepala OPD dilingkungan Pemprov Riau dapat kooperatif dalam melaporkan aset-aset yang mereka miliki. Sehingga proses sertifikasi seluruh aset daerah dapat segera digesa.
“Kami sangat memerlukan informasi dan data dari bapak/ibu OPD selaku pengguna barang milik pemerintah. Data ini nanti akan kita proses, kiranya mana yang perlu dihapuskan, disertifikasi, maupun direhabilitasi,” kata Indra.
Turut hadir Kepala Dinas (Kadis) DP3AP2KB Provinsi Riau Fariza, Kadis Perhubungan Provinsi Riau Andi Yanto, Kasatpol PP Provinsi Riau Hadi Penandio, Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Elly Wardhani, dan pejabat terkait lainnya.
(Mediacenter Riau/wjh)