Kamis, 26 Syawwal 1446 H | 24 April 2025
Keinginan Masyarakat Adat Suku Sakai Bathin Sobanga Menjaga Hutan Membuahkan Hasil

BENGKALIS - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar telah memberi respon positif terhadap keberatan Masyarakat Hukum Adat Suku Sakai Bathin Sobanga soal rencana pembangunan jalan tol Pekanbaru – Rantau Prapat yang akan membelah Hutan Adat milik mereka.

Hal itu dibuktikan dengan menyerahkan SK Pengakuan Hutan Adat Imbo Ayo dan Masyarakat Hukum Adat Suku Sakai Bathin Sebanga pada Rabu, 9 November 2022 di Rumah Adat Sakai Bathin Sebanga, Kesumbo Ampai, tahun lalu.

Gubernur Syamsuar telah mengunjungi Desa Kesumbo Ampai dan bertemu para ninik mamak di Rumah Adat Suku Sakai, Pertemuan itu menghasilkan keputusan bahwa pembangunan jalur lintasan jalan tol rencananya akan dibangun di atas atau di bawah Hutan adat Imbo Ayo Bathin Sobanga yang luasnya mencapai 207 hektare, dan sebagiannya sudah menjadi Area Penggunaan Lain (APL).

Dengan lahirnya pengakuan tersebut menjadi fakta pertama di Indonesia bahwa Gubernur menandatangani SK Pengakuan HA & MHA dilatarbelakangi oleh kondisi wilayah MHA Suku Sakai Bathin Sobanga yang berada di 3 kabupaten/kota yaitu meliputi Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Rokan Hilir dan Kota Dumai.

Hal itu tertuang pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 tahun 2014 pasal 6 tentang Pedoman Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar menyampaikan bahwa Kabupaten Bengkalis merupakan salah satu wilayah yang menjadi penghasil devisa negara yang besar, khususnya Minyak dan Gas (Migas). Wilayah tersebut Paling banyak sumur gas adalah Kecamatan Mandau, Bathin Solapan, dan Kecamatan Pinggir.

"Namun meskipun demikian, keinginan dari masyarakat adat dan ninik mamak Suku Sakai untuk menjaga hutan adat yang kurang lebih dua ratus hektar ini tetap dipertahankan sudah membuahkan hasil," kata Syamsuar di Rumah Adat Sakai Bathin Sebanga, Kesumbo Ampai, Kamis (25/8/2023).

"Hutan adat ini telah kami perjuangkan, termasuk dukungan Bupati Rokan Hilir, Bengkalis, dan Walikota Dumai, dan itu kita pertahankan sesuai dengan harapan masyarakat adat dan Bathin suku Sakai," tambahnya.

Sebagai informasi, masyarakat adat terbiasa memanfaatkan dan mengelola hutan dengan bijaksana dan mereka memegang teguh nilai-nilai budaya di kalangan masyarakat adat dalam menjaga hutan. Hutan menjadi tempat bernaung dan sumber kehidupan. Hutan bagi Komunitas Adat Terpencil atau masyarakat adat merupakan identitas, di hutan mereka menggantungkan hidup, semua kebutuhan sandang dan pangan diperoleh dari hutan.

Sebelumnya diberitakan Ketua Lembaga Pengelolaan Hutan Adat (LPHA) Suku Sakai Bathin Sobanga, M Anton Bomban Buana, menyampaikan ucapan terima kasih setinggi-tingginya kepada Pemerintah Provinsi Riau, khususnya Gubernur Riau atas penghargaan yang diberikan kepada Suku Sakai berupa penyerahan SK Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat (Imbo Ayo) Bathin Sobanga.

“Sungguh ini merupakan penghargaan besar diberikan kepada kami Suku Sakai Bathin Sobanga, terima kasih setinggi-tingginya kepada Bapak Gubernur, terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan mendorong terwujudnya pengakuan ini,” ujar Anton.

Menurutnya, dengan terbitnya SK pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat Imbo Ayo, telah mempertegas eksistensi Suku Sakai, khususnya Bathin Sobanga sebagai salah satu komunitas adat terpencil yang ada di Nusantara, khususnya Riau.

“Hutan Adat Imbo Ayo banyak memberikan manfaat bagi masyarakat lokal, khusus lagi Suku Sakai. kekayaan sumber daya hutan yang ada di dalam Hutan Imbo Ayo, sejak dulu kala sudah menjadi sumber penghidupan kami, hutan adalah rumah kami dan harus dirawat sebaik-baiknya,” tegas Anton.

Anton juga mengungkapkan bahwa saat ini mereka sedang menyusun rencana pengelolaan hutan adat. Dengan adanya rencana pengelolaan, Hutan Adat Imbo Ayo punya pedoman untuk dikelola dengan baik agar terus dapat dimanfaatkan secara berkesinambungan hingga anak cucu.

"Saat ini Imbo Ayo telah menjadi tempat belajar bagi banyak pihak karena keberagaman sumber daya hutan, baik tanaman maupun hewan yang dilindungi terus oleh aturan adat hingga hari ini," pungkasnya.

(Mediacenter Riau/sam)

Info Lainnya

info riau sepekan 1

Info Riau

Berita & Info Lainnya

Podcast Dsikominfotik Riau

Gubernur Corner (29 Januari 2022)

Gubernur Corner (15 Januari 2022)

Gubernur Corner (8 Januari 2022)

Gubernur Corner 25 Desember 2021

Gubernur Corner ( 06 November 2021 )

Gubernur Corner ( 30 Oktober 2021)

Gubernur Corner

KONFERENSI PERS - INFORMASI DAN UPDATE PENANGANAN COVID-19 DI PROVINSI RIAU

Gubernur Corner ( 09 Oktober 2021 )

Dalang Collection, Salah Satu Inovasi Limbah Jadi Rupiah

Selasa, 22 April 2025 | 20:03:48 WIB

Pengurus TP PKK Riau Diminta Lebih Aware Pada Lingkungan

Selasa, 22 April 2025 | 15:51:14 WIB

Gubri Abdul Wahid Ajak SPS Berantas Berita Hoax

Selasa, 22 April 2025 | 13:31:05 WIB

Hijaukan Bumi, Kanwil Kemenag Riau Tanam 18 Ribu Pohon

Selasa, 22 April 2025 | 13:12:10 WIB