Sabtu, 19 Rajab 1446 H | 18 Januari 2025
Penyesuaian Aturan, Perda Tarif Bongkar Muat dan Hiburan Umum di Pekanbaru Direvisi
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Pekanbaru, Edi Susanto

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah melakukan revisi terhadap peraturan daerah (Perda) dan peraturan walikota (Perwako) terkait tarif bongkar muat, serta Perda Nomor 3 Tahun 2002 tentang hiburan umum.

Menurut Kepala Bagian Hukum Setda Kota Pekanbaru, Edi Susanto, revisi ini dilakukan karena aturan-aturan tersebut sudah tidak relevan dengan situasi saat ini.

Edi Susanto menjelaskan bahwa dalam perda hiburan, diatur bahwa tempat hiburan harus berjarak 1.000 meter dari pusat pendidikan dan tempat ibadah. Namun, kenyataannya terdapat usaha hiburan yang tidak memenuhi kriteria ini.

"Contohnya saat ini, dari Perda Nomor 3 itu, di Pasal 4, ada lokasi tempat hiburan yang diizinkan dan ada yang tidak. Yang diharuskan memiliki jarak 1.000 meter dari pusat pendidikan dan tempat ibadah," jelas Edi Susanto pada Rabu (13/9/2023).

Edi Susanto juga menyampaikan bahwa dalam perda terdapat pengecualian, di mana tempat hiburan yang berlokasi dalam lingkungan hotel, plaza, atau pusat perbelanjaan serta pertokoan swasta tidak terikat pada aturan tersebut. Hal ini juga mencakup tarif bongkar muat dan perda hiburan umum.

Berdasarkan hasil inventarisasi dari Bagian Hukum Setda Kota Pekanbaru, beberapa perda dan perwako dianggap tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

Edi Susanto menambahkan bahwa Perwako mengenai tarif bongkar muat dan Perda hiburan umum telah dimasukkan dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Tahun 2023. Revisi mengenai Perda Hiburan Umum yang diusulkan juga telah disetujui oleh DPRD Pekanbaru. (MEDIA CENTER RIAU / BTS)

(Mediacenter Riau/bts)

Info Lainnya

info riau sepekan 1

Info Riau

Berita & Info Lainnya

Podcast Dsikominfotik Riau

Gubernur Corner (29 Januari 2022)

Gubernur Corner (15 Januari 2022)

Gubernur Corner (8 Januari 2022)

Gubernur Corner 25 Desember 2021

Gubernur Corner ( 06 November 2021 )

Gubernur Corner ( 30 Oktober 2021)

Gubernur Corner

KONFERENSI PERS - INFORMASI DAN UPDATE PENANGANAN COVID-19 DI PROVINSI RIAU

Gubernur Corner ( 09 Oktober 2021 )

Hibah Lahan Perkuat Markas Manggala Agni di Siak

Jumat, 17 Januari 2025 | 13:55:10 WIB

Diskominfotik Riau Terima Kunjungan DPRD Kabupaten Agam

Jumat, 17 Januari 2025 | 11:25:58 WIB

Pekanbaru Bangkit dari Krisis Sampah

Kamis, 16 Januari 2025 | 19:06:46 WIB

Banjir Mempura Siak Rendam Ratusan Rumah

Kamis, 16 Januari 2025 | 18:29:19 WIB

Unilak Tawarkan Beasiswa Menggiurkan untuk Siswa SMK

Kamis, 16 Januari 2025 | 16:20:23 WIB

TPP Pemprov Riau Akhirnya Cair, PNS Mulai Lega

Kamis, 16 Januari 2025 | 09:34:50 WIB

Banjir Mengancam Pekanbaru, BMKG: Prediksi Hujan Intensif

Kamis, 16 Januari 2025 | 08:48:00 WIB