PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah melakukan revisi terhadap peraturan daerah (Perda) dan peraturan walikota (Perwako) terkait tarif bongkar muat, serta Perda Nomor 3 Tahun 2002 tentang hiburan umum.
Menurut Kepala Bagian Hukum Setda Kota Pekanbaru, Edi Susanto, revisi ini dilakukan karena aturan-aturan tersebut sudah tidak relevan dengan situasi saat ini.
Edi Susanto menjelaskan bahwa dalam perda hiburan, diatur bahwa tempat hiburan harus berjarak 1.000 meter dari pusat pendidikan dan tempat ibadah. Namun, kenyataannya terdapat usaha hiburan yang tidak memenuhi kriteria ini.
"Contohnya saat ini, dari Perda Nomor 3 itu, di Pasal 4, ada lokasi tempat hiburan yang diizinkan dan ada yang tidak. Yang diharuskan memiliki jarak 1.000 meter dari pusat pendidikan dan tempat ibadah," jelas Edi Susanto pada Rabu (13/9/2023).
Edi Susanto juga menyampaikan bahwa dalam perda terdapat pengecualian, di mana tempat hiburan yang berlokasi dalam lingkungan hotel, plaza, atau pusat perbelanjaan serta pertokoan swasta tidak terikat pada aturan tersebut. Hal ini juga mencakup tarif bongkar muat dan perda hiburan umum.
Berdasarkan hasil inventarisasi dari Bagian Hukum Setda Kota Pekanbaru, beberapa perda dan perwako dianggap tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
Edi Susanto menambahkan bahwa Perwako mengenai tarif bongkar muat dan Perda hiburan umum telah dimasukkan dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Tahun 2023. Revisi mengenai Perda Hiburan Umum yang diusulkan juga telah disetujui oleh DPRD Pekanbaru. (MEDIA CENTER RIAU / BTS)
(Mediacenter Riau/bts)