PEKANBARU - Wakil Gubernur Riau (Wagubri), Brigjen TNI (purn) Edy Natar Nasution menghadiri kegiatan evaluasi implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Sakip) Riau 2023. Agenda yang digelar Pemprov Riau ini berlangsung di Hotel Premier Pekanbaru, Kamis (14/09/2023).
Dikatakan Wagubri, perlunya pemaparan Sakip tersebut bertujuan sebagai mengetahui perkembangan kinerja instansi di lingkup Pemprov Riau. Dengan begitu, kegiatan ini dapat juga menjadi evaluasi Pemerintah Provinsi Riau.
“Dalam kesempatan ini bahwa saya akan memaparkan perkembangan Sakip yang ada di provinsi Riau. Pertama tentu tujuan dilaksanakannya evaluasi Sakip ini yaitu untuk mengetahui sejauh mana perkembangan implementasi pelaksanaan sakip di Pemerintah Provinsi Riau,” katanya.
Dijelaskan, untuk mengukur keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan pemerintah daerah, Menpan RB selalu melakukan evaluasi secara berkala dan konsisten pada setiap tahunnya.
Pelaksanaan evaluasi sakip ini dilaksanakan berdasarkan peraturan Menpan RB nomor 88 tahun 2021 tentang evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan Menpan RB nomor 26 tahun 2020 tentang evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi.
“Tentang hasil evaluasi akuntabilitas kinerja Pemerintah tahun 2022, di mana hasil nilai sakipnya berada pada angka 69,17 dengan predikat B dan ini mengalami kenaikan sebesar 0,5 poin bila dibandingkan dengan tahun 2021. Provinsi Riau ini secara simultan terus berupaya untuk melakukan perbaikan-perbaikan terkait peningkatan sakip diantaranya melalui perbaikan dokumen perencanaan, sistem monitoring dan evaluasi, termasuk dalam hal pelaporan,” jelasnya.
Dirinya menerangkan, rekomendasi dan tidak lanjut hasil evaluasi Sakip pada tahun 2022 dapat dilaporkan yang pertama di bidang perencanaan kinerja.
Adapun rekomendasi di terima yaitu pedoman Sakip yang telah disusun baru sepenuhnya membuat pedoman perencanaan secara komprehensif terkait dengan rekomendasi. Maka tidak lanjut yang telah dilakukan yaitu diterbitkannya pedoman Sakip melalui Peraturan Gubernur nomor 20 tahun 2023.
“Yang intinya telah membuat pedoman perencanaan secara komprehensif, membuat pedoman kumpulan dari pengukuran dana kinerja termasuk membuat mengenai pedoman evaluasi yang lebih jelas,” terangnya.
Diungkapkan, ada rekomendasi berikutnya terhadap penjenjangan kinerja yang belum sepenuhnya mengacu pada peraturan menteri PANRB nomor 89 tahun 2021. Seperti belum sepenuhnya berdasarkan logical framework dan critical analis.
“Terkait dengan rekomendasi ini tidak lanjut yang telah dilakukan yaitu pemerintah provinsi Riau dan perangkat daerah telah melakukan perbaikan termasuk perubahan kinerja tahun 2023 juga perubahan terhadap perjanjian Gubernur dan perjanjian kepala perangkat daerah tahun 2023,” ungkapnya.
Selanjutnya, dalam melakukan perubahan rencana aksi Gubernur dan rencana aksi perangkat daerah 2023 termasuk melakukan perbaikan dalam pemetaan indikator kinerja pemerintah daerah dan perangkat daerah yang berorientasi kepada hasil.
Rekomendasi berikutnya masih terdapat indikator pada perjanjian kinerja Gubernur Riau Tahun 2022 yang belum berorientasi pada hasil.
“Tidak lanjut dari rekomendasi ini kami telah melakukan perubahan pada sasaran yang semula berjumlah 21 sasaran menjadi 19 sasaran dengan indikator yang berorientasi pada hasil,” ujarnya.
Dituturkan, adapun yang dijadikan sasaran yaitu meningkatnya infrastruktur pengelolaan dan konservasi sumber daya air dengan indikator persentase lahan pertanian yang terigasi akan lebih baik di mana pada perjanjian kinerja Gubernur sebelumnya hal ini dihilangkan. Sehingga pada perubahan perjanjian kinerja Gubernur tahun 2023 ini menjadi momentum misi yaitu pada sasaran meningkatnya ketahanan pangan daerah dengan indikator indeks ketahanan pangan.
“Terkait dengan sasaran meningkatnya keberlanjutan pengembangan dan pemanfaatan budaya melayu. Berubah menjadi sasaran meningkatnya ekspresi dan warisan budaya melayu. Dengan indikator adanya nilai ekspresi dan nilai warisan budaya,” tuturnya.
(bib)
(Mediacenter Riau/bib)