PEKANBARU - Deni Murdani (30) seorang penambang emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau tewas akibat tanah penambangannya mengalami longsor. Korban sempat hilang dan akhirnya ditemukan tewas pada Kamis (14/9).
"Korban adalah Deni Murdani warga Desa Munsalo Kopah, Kuantan Tengah, kemarin sekira pukul 17.00 Wib kejadiannya di perkebunan karet di Desa Munsalo Kopah," ujar Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Sugito.
Pangucap menjelaskan awalnya korban melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin. Daerah Kuansing memang dikenal sebagai lokasi penambangan emas tanpa izin.
Saat korban bersama 3 rekannya sedang melakukan penggalian tambang emas, tiba-tiba saja tebing tanah bekas galian aktivitas (PETI) tarsebut longsor.
Tak ayal, longsoran tanah langsung menimpa korban. Dia tenggelam ditimbunan tanah tersebut, tetapi teman-temannya selamat dari situasi itu.
"Korbannya hanya satu, dia hilang tertimbun tanah longsor. Sempat kita cari kemarin, dan baru ditemukan pagi sekitar jam 9 ditemukan," ucap Pangucap.
Setelah menerima laporan, Polres Kuansing dan Polsek Kuantan Tengah, BPBD dan Satpol PP bersama warga mencoba untuk mencari dan mengevakusi korban. Bahkan tim Basarnas juga ikut mencari korban.
Tapi akses jalan dan lokasi yang rawan longsor dan sudah malam dihentikan sementara pencarian. Kemudian, pagi harinya tim gabungan kembali melakukan pencarian dan berhasil menemukan korban.
"Untuk korban yang selamat sedang dicek anggota," jelas Pangucap.
Kemarian pekerja tambang emas ilegal di daerah tersebut bukan kali ini saja, seorang warga Desa Lubuk Ambacang, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, yang diketahui bernama Hamidi (56), Selasa (19/1/2016) lalu ditemukan tewas.
Saat itu Hamidi sedang bekerja menambang emas secara ilegal di aliran Sungai Batang Kuantan. Lokasi kejadian tepatnya di Desa Sitorajo, Kari Kecamatan Kuantan Tengah. Korban tewas diduga akibat tertimpa longsoran tanah saat menyelam.
Polisi menyebut korban tewas saat sedang bekerja di salah satu rakit PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) milik Yendri warga Desa Luai, Kecamatan Kuantan Mudik.
(Mediacenter Riau/asn)