Kamis, 26 Syawwal 1446 H | 24 April 2025
Diselenggarakan Kemendagri, Rakornas Produk Hukum Daerah Digelar di Pekanbaru

PEKANBARU - Kementerian Dalam Negeri gelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bidang Produk Hukum Daerah di Pekanbaru, Kamis (14/9/23). Acara dibuka oleh Direktur Produk Hukum Daerah, Direktorat  Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Makmur Marbun dan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun.

Rakornas melibatkan bidang produk hukum provinsi, kabupaten/kota se Indonesia, khusunya daerah yang dipimpin Penjabat (Pj). 

Salah satu pemaparan saat pertemuan terkait akselarasi kebijakan daerah yang  dilakukan seorang Pj Kepala termasuk Kota Pekanbaru yang saat ini dipimpin Muflihun. 

"Jadi pertemuan ini sebagai ajang saling bertukar pikiran, bagaimana semua proses persetujuan, fasilitasi dari Perkada bisa dipercepat. Jadi selama setahun masa tugas seorang Pj apa permasalahannya. Bagaimana sitahun kedua daerah mengakselarasi regulasi Perda atau Perwako cepat selesai," kata Makmur. 

Dalam Rakornas itu juga dipaparkan bahwa peran strategis Biro Hukum Provinsi serta Bagian Hukum kabupaten kota dalam penyelenggaraan otonomi daerah.

Hal itu bagian dari bentuk penguatan kebijakan. Namun, dengan catatan pihak terkait wajib  memperhatikan arah kebijakan nasional dan kebutuhan daerah.

Dijelaskan, simplifikasi atau penyederhanaan regulasi yang serumpun, baik Perda maupun Perkada sebagai penguatan fungsi pembinaan produk hukum daerah melalui tahapan fasilitasi sesuai kewenangan, teknik penyusunan perundang-undangan dan asas kemanfaatan bagi kesejahteraan rakyat. 

Selain itu Makmur juga menyinggung soal peran dan tugas seorang Pj. Disamping kewenangannya menjalankan tugas sebagai kepala daerah tetapi dalam menjalankan kebijakan strategis tetap meminta izin terlebih dahulu kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). 

Di antaranya terkait mutasi pejabat. Kemudian merubah kebijakan dari kepala daerah definitif sebelumnya. Selain itu Pj tidak bisa membuat kebijakan memekarkan wilayah di daerahnya. 

Hadir pada acara Walikota Pekanbaru Muflihun, Sekdako Pekanbaru Indra Pomi. Kemudian Prof Susi Dwi Harijanti, selaku akademisi, guru besar hukum tata negara Universitas Padjajaran. 

Tampak hadir pula Fitriani Ahlan Sjarief, selaku akademisi, pakar Perundang-undangan Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Herie Saksono selaku Peneliti Ahli Madya Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

(Mediacenter Riau/mtr)

Info Lainnya

info riau sepekan 1

Info Riau

Berita & Info Lainnya

Podcast Dsikominfotik Riau

Gubernur Corner (29 Januari 2022)

Gubernur Corner (15 Januari 2022)

Gubernur Corner (8 Januari 2022)

Gubernur Corner 25 Desember 2021

Gubernur Corner ( 06 November 2021 )

Gubernur Corner ( 30 Oktober 2021)

Gubernur Corner

KONFERENSI PERS - INFORMASI DAN UPDATE PENANGANAN COVID-19 DI PROVINSI RIAU

Gubernur Corner ( 09 Oktober 2021 )

BMKG: Kemarau Riau 2025 Cenderung Normal

Rabu, 23 April 2025 | 21:14:47 WIB

Titik Api di Riau Masih Nihil, BPBD Tetap Siaga

Rabu, 23 April 2025 | 17:15:46 WIB

Meranti Resmi Tetapkan Status Siaga Karhutla

Rabu, 23 April 2025 | 17:03:45 WIB

Gubri: Laporkan Potensi Karhutla Sedini Mungkin

Rabu, 23 April 2025 | 16:52:34 WIB